Polsek Sunggal Tangkap Komplotan Spesialis Curanmor, Tiga Pelaku Ditembak karena Melawan


Medan, Suaraperjuangan.co.id
- Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh komplotan spesialis curanmor yang telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di wilayah Medan dan sekitarnya. Dalam penangkapan ini, empat orang pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya merupakan penadah barang curian.


Tiga dari pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas dengan menembak bagian kaki mereka karena berusaha melawan saat ditangkap. Hal tersebut disampaikan Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, saat konferensi pers yang digelar di Polsek Sunggal, Kamis (15/5/2025). 


Ia didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, Wakapolsek AKP Philip A. Purba, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, dan Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Syahri Ramadhan.


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Marganda Ritonga, warga Medan Timur, yang kehilangan sepeda motor miliknya di Jalan Jamin Ginting, Medan, pada 7 Mei 2025.


Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing adalah Aprianda Rifai Sembiring Depari (20) warga Sunggal, Rendi Setiawan (19), Maulana Fahrin (19), dan Arlanda (18), ketiganya warga Kutalimbaru. Polisi menyatakan bahwa ketiga pelaku utama adalah eksekutor, sementara satu lainnya bertindak sebagai penadah.


“Para pelaku mengaku telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda. Dari hasil interogasi, mereka menyatakan bahwa hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya,” ujar AKBP Rudi Silaen.


Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, satu berpelat BK 2355 AKF dan satu tanpa pelat, serta alat kejahatan berupa kunci L, satu mata kunci, jaket, dan kaos hitam.


AKBP Rudi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, serta selalu menggunakan kunci ganda. 


“Pelaku kejahatan selalu memantau dan beraksi dengan cepat, sehingga masyarakat harus lebih waspada,” tegasnya.


Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan curanmor lainnya yang diduga masih beroperasi di kawasan Medan dan sekitarnya.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Yusuf)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama