Medan, Suaraperjuangan.co.id - Sebanyak enam orang tenaga satuan pengamanan (satpam) yang bertugas di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (FK UISU) Jalan STM, Medan, Sumatera Utara, mengaku dipecat secara sepihak oleh pihak YAYASAN UISU tanpa melalui prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sah. Salah satu satpam yang diberhentikan adalah Erwin Sahputra Hutabarat, yang telah mengabdi sejak tahun 2013.
Erwin menyatakan bahwa sejak 24 Februari 2024, ia resmi diangkat sebagai Pegawai Tetap dengan status Tenaga Kependidikan Tetap oleh YAYASAN UISU, namun tetap menjalankan tugas sebagai satpam.
"Saya tetap bertugas sebagai satpam meskipun sudah berstatus pegawai tetap. Ketika pegawai lain cuti lebaran, kami tetap bekerja. Tapi anehnya, uang makan dan transportasi kami tetap dipotong, seolah-olah kami ikut libur, dan uang lembur 1 tahun sekali tidak di berikan," ungkap Erwin kepada media, Kamis (7/8/2025).
Menurut Erwin, gaji pokok yang diterima hanya sebesar Rp 1.783.000 per bulan, ditambah uang makan Rp 20.000 per hari, tanpa adanya tunjangan lembur atau kejelasan sistem pengupahan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara. Ia juga mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) baik pertama, kedua, maupun ketiga sebelum diberhentikan pada 1 Agustus 2025.
"Saya merasa tidak melakukan kesalahan fatal. Tapi saya diberhentikan begitu saja tanpa prosedur. Ini jelas bentuk ketidakadilan," tambahnya.
Saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Ketua Umum Yayasan UISU Ir. Indra Gunawan M.P tidak menjawab.
Praktik pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang sah dapat melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan.
“Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.”
Kemudian, dalam Pasal 155 ayat (1) ditegaskan bahwa:
“Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ada, pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja.”
Sedangkan dalam Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan.
Dengan demikian, tindakan pemberhentian dan pembayaran upah di bawah standar ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Erwin berharap pihak YAYASAN UISU bersedia menyelesaikan persoalan ini secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum. Ia juga meminta perhatian dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, serta Komnas HAM jika diperlukan, mengingat ini menyangkut hak hidup layak dan perlakuan adil terhadap pekerja.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kami bekerja dengan loyalitas penuh, namun diperlakukan semena-mena,” tutup Erwin"
( rd)
Posting Komentar