Langkat, Suaraperjuangan.co.id – Ketua Umum HMI Cabang Langkat, M. Alfi Syahrin, angkat bicara terkait viralnya video pengibaran bendera merah putih yang dilakukan oleh penari seksi di dalam area Grand Fix Club & Bar, Jalan Adi Sucipto, Medan Polonia, Sumatera Utara
“Kami dari HMI Cabang Langkat mengecam keras tindakan yang sangat tidak pantas dan merendahkan martabat bangsa ini. Bendera merah putih adalah simbol kehormatan, perjuangan, dan persatuan bangsa Indonesia. Tidak boleh ada pihak yang mempermainkan atau melecehkannya dengan dalih apapun,” tegas Alfi.
Menurutnya, tindakan pengibaran bendera merah putih dalam konteks hiburan malam jelas menciderai nilai-nilai kebangsaan dan melanggar norma kesopanan publik. Hal tersebut merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Dalam Pasal 24 huruf (c) UU 24/2009 jelas ditegaskan bahwa bendera negara dilarang digunakan untuk kepentingan yang merendahkan kehormatannya. Penggunaan bendera dalam pertunjukan semacam ini adalah bentuk pelecehan terang-terangan terhadap simbol negara,” lanjutnya.
HMI Cabang Langkat menuntut Pemerintah Sumatera Utara dan Aparat Penegak Hukum segera mengambil langkah tegas, termasuk menutup dan menertibkan Grand Fix, karena selain merusak moral dan ketertiban umum, tempat hiburan tersebut kini juga tercatat telah melecehkan lambang negara.
“Bendera Merah Putih adalah bendera yang melambangkan nilai - nilai kebangsaan, tak pantas rasanya dipermainkan apalagi di moment Hari Kemerdekaan, Kami mendorong aparat hukum agar bersikap profesional dan menindak tegas semua yang terlibat dalam penghinaan terhadap simbol negara ini. Jangan ada pembiaran, jangan ada perlindungan terhadap pelaku. Hukum harus ditegakkan agar marwah bangsa tetap dijunjung tinggi,” pungkas Ketua Umum HMI Cabang Langkat, M. Alfi Syahrin. (RA)
Posting Komentar