SUARAPERJUANGAN.CO.ID | MEDAN, Pil pahit terpaksa ditelan oleh dr Paulus, pria yang berprofesi sebagai Dokter spesialis ini harus duduk dikursi pesakitan PN (Pengadilan Negeri) Medan Senin (22/10/2025), setelah didakwa melakukan penganiayaan dan pengerusakan diatas lahan miliknya sendiri, di Jalan Amplas No. 38/58 B, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Saat persidangan yang digelar di Cakra 5, Dokter spesialis bedah dengan nama dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B (50) tertunduk lesu diatas kursi rodanya, saat Penasehat hukum dari Lembaga Bantusn Hukum K3 (Kebenaran Kejujur Keadilan) membacakan nota pembelaan (Pledoi).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Plilip Mark Soentpiet, pledoi tersebut dibacakan secara lugas dan tegas yang intinya memohon agar majelis hakim m¡embebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jpu.
"Terimakasih kepada majelis hakim yang telah memimpin sidang ini dengan baik, dalam pledoi ini intinya kami memohon majelis hakim untuk melepaskan, m¡embebaskan dr Paulus dari segala dakwaan dan tuntutan jpu. Mengingat masih ada persidangan di PTUN. Kami memohon kebijaksanaan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini,'(Red)
Posting Komentar