Satres Narkoba Polrestabes Medan Sergap Dua Pemuda Pengedar Ganja di Medan Denai


Suaraperjuangan.co.id | Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pemuda berinisial CC (22), warga Jalan Pengilar V, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, dan AP (19), warga Jalan Tuar, Kelurahan Amplas, ditangkap karena diduga menjadi pengedar ganja kering.


Keduanya diringkus di kawasan Jalan Blok 6, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus paket ganja seberat 982,65 gram dan dua linting ganja siap pakai seberat 2,02 gram.


“Barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah kos yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan narkotika. Dua linting ganja ditemukan di depan kedua tersangka, sedangkan satu paket ganja lainnya disita dari atas tempat tidur di dalam kamar kos,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan di Medan, Rabu (17/9/2025).


Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polrestabes Medan. Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka.


Dalam pemeriksaan, CC dan AP mengaku bahwa ganja tersebut mereka beli dari kawasan Jalan Jermal, Medan, untuk kemudian dijual kembali sesuai pesanan pembeli. “Modus operandi tersangka adalah menjual ganja berdasarkan permintaan pemesan. Mereka mengaku sudah dua kali menjalankan aksi serupa,” jelas AKBP Thommy.


Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(yusuf)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama