Diduga KEBAL Hukum, DR.Rosihan Arbie Abaikan Putusan Pengadilan Sejak Tahun 2022 Dan 2 Kali Panggilan Penyidik POLDASU


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
|MEDAN - DR.Rosihan Arbie selalu Owner RS.Permata Bunda Medan ini Diduga 'KEBAL HUKUM' dengan mengabaikan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 109/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn tanggal 03 Februari 2022 yang sudah Ingkrah tentang pembayaran uang pesangon Kurnia Darmayanti br.Ginting Mantan Karyawan RS.Permata Bunda Medan sekaligus sebagai Penggugat sebesar Rp. 64.804.325,-.


Menurut keterangan dari Penyidik Poldasu, DR.Rosihan Arbie juga tidak mau datang atas panggilan Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) unit Ditreskrimsus sebanyak 2 kali surat pemanggilan yang sudah dilayangkan terhadapnya.


Dari konfirmasi awak media terhadap DR.Rosihan Arbie, beliau mengatakan akan mengatur pertemuan dengan Darmayanti br.Ginting (Mantan Karyawan) namun tak pernah menepati janjinya. 


Ketika ditanyakan kepada Darmayanti, " Memang dari dulu begitu saja itu bang selalu janji melulu tak ada satupun yang ditepati bahkan, dia pernah janji sama saya akan membayar uang pesangon saya sesuai putusan pengadilan tahun 2022 itu setelah terjual Foodcourt miliknya.Tapi, setelah terjual Foodcourt nya dia tak juga mau membayar uang pesangon saya makanya saya laporkan ke pihak Kepolisian, " Ungkap Darmayanti. 


Melalui Penyidik Pembantu Ditreskrimsus Poldasu Candra Lubis saat dikonfirmasi awak media via pesan singkat Whatsapp, mengatakan bahwa selain sudah 2 kali melayangkan surat panggilan terhadap DR.Rosihan Arbie namun tidak dihadiri, juga sudah memanggil petugas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara namun tidak juga datang. 


Ketika ditanya kelanjutannya, kami akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara sebagai saksi ahli terkait perkara ini. 


Amsaluddin, S.H, salah satu praktisi hukum mengatakan, " Jika putusan pengadilan yang sudah Ingkrah diabaikan, datangi aja perusahaannya atau ownernya apa sebab dia tidak mau membayar pesangon.Kalau dia mengaku perusahaannya mengalami pailit, harus ada surat dari pengadilan Niaga yang menyatakan bahwa perusahaan itu benar pailit, " jelasnya. 


Meski sudah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya PP nomor 35 tahun 2021 tentang kewajiban perusahaan mencakup, pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian gak namun, perjalanaan Undang-undang ini tampaknya belum berjalan seperti yang diinginkan oleh sebahagian atau seluruh karyawan di Indonesia khususnya Sumatera Utara. 


Saat ditanya harapannya, Darmayanti mengatakan hanya minta kepada Rosihan untuk membayarkan haknya uang pesangon seperti putusan pengadilan yang sudah ingkrah pada tahun 2022.


"Saya hanya minta hak saya saja tidak lebih apalagi sudah diputuskan oleh pengadilan negeri medan pada tahun 2022 jadi, apa dasar pak Rosihan menahan hak saya apakah tidak berlaku hukum di negara ini, " Ungkap Darmayanti kepada awak media. 


Belum ada jawaban dari Dr.Rosihan Arbie terkait hal ini dan saat dihubungi via seluler whatsapp, hanya berjanji akan menyelesaikannya kepada Darmayanti namun tidak ada pembuktiannya hingga berita ditayangkan.(red/SP)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama