Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Ekstasi di Medan Amplas


Medan, Suaraperjuangan.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Gilang Rinaldy Siregar (21), warga Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi.


Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, pada Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.


“Petugas melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud, dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Saat didekati, pelaku mencoba membuang sebuah plastik. Setelah diamankan dan diperiksa, di dalamnya ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi pecahan pil ekstasi,” jelas AKBP Thommy kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).


Barang bukti yang ditemukan terdiri dari dua plastik klip berisi pecahan ekstasi berwarna ungu dan satu plastik klip berisi pecahan ekstasi warna kuning, dengan total berat mencapai 6,41 gram.


Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang tersebut miliknya. Ia memperoleh ekstasi tersebut dari seorang pria tak dikenal yang mengenakan atribut ojek online, berdasarkan arahan seseorang bernama Radinal. Tersangka juga mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar dan perantara jual beli ekstasi selama sekitar satu bulan, dengan keuntungan sebesar Rp100.000 per butir.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.


“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Thommy.(Yusuf)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama