Suaraperjuangan.co.id|Medan, Jumat 26 September 2025 – Polrestabes Medan merilis pengungkapan dua kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang terdekat korban maupun orang dewasa lain.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol, menjelaskan kasus pertama menimpa dua anak perempuan berinisial A.S (16) dan C.A (14). Kedua korban merupakan anak yang dicabuli oleh ayah kandung serta paman mereka sendiri. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat paman terhadap C.A sudah berlangsung sejak 2018. Sedangkan sang ayah mulai melakukan perbuatan cabul terhadap C.A sejak tahun 2022 di wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Pelaku yang seharusnya melindungi anak-anaknya justru tega melakukan perbuatan tidak senonoh. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Kombes Pol Parhorian.
Kasus kedua melibatkan seorang pria berusia 65 tahun yang diduga mencabuli dua anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Modus pelaku yaitu mengajak korban ke rumahnya dengan bujuk rayu, lalu melancarkan aksi cabul di ladang jagung di kawasan Percut Sei Tuan. Perbuatan tersebut bahkan dilakukan berulang kali.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Bayu, menegaskan bahwa kedua kasus ini menjadi perhatian serius. Ia mengimbau masyarakat agar lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak, sekaligus mengajarkan mereka berani menolak dan melaporkan apabila mengalami pelecehan.
“Anak-anak harus mendapatkan perlindungan penuh. Jangan takut melawan dan melapor jika ada yang berusaha melecehkan. Peran orang tua dan masyarakat sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus seperti ini,” tegas Kompol Bayu.
Polisi kini telah mengamankan para pelaku dan melakukan proses hukum lebih lanjut.(Yusuf)
Posting Komentar