Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Teken Perjanjian Kerja Sama


Suaraperjuangan.co.id
|Tanjungpinang - Kamis 23/ 10/ 2025  Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan PT. Nindya Karya (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, dihadiri jajaran pejabat kedua instansi, Kamis (23/10/2025).


Ruang lingkup kerjasama meliputi :

a. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.

b. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh JPN dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara;

c. Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan Pemerintah melalui negosiasi, konsiliasi, mediasi dan fasilitasi;

d. Peningkatan Kompetensi SDM, termasuk melalui pelatihan bersama di dalam dan di luar negeri, sosialisasi, magang dan penyediaan narasumber;

e. Kerja Sama Lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.


Direktur Operasi 2 PT. Nindya Karya Arif Putranto, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, atas berkenannya melakukan Kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara yang pada hari ini dapat dilaksanakan penandatanganannya, di sela sela kesibukan Bapak Kajati yang sangat tinggi. 


Dengan adanya penandatanganan PKS ini, kami berharap Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dapat membantu dan mengingatkan PT Nindya Karya. Hal ini agar setiap pengambilan keputusan strategis yang kompleks dan rentan terhadap masalah hukum dilakukan secara hati-hati dan cermat. 

“Kerja sama ini akan mengoptimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh PT Nindya Karya dilandasi keinginan untuk saling membantu dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak”, jelasnya.


Pada kesempatan yang sama Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam arahannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan BUMN dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance) serta kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara. 

“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau selaku Jaksa Pengacara Negara memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan/atau kekayaan negara”, tegasnya.


PT Nindya Karya (Persero) merupakan salah satu BUMN yang bergerak di bidang konstruksi, EPC (engineering, procurement and construction), dan investasi infrastruktur.  Sejak berdiri tahun 1960, Nindya Karya telah berperan aktif dalam pembangunan nasional melalui berbagai proyek strategis seperti pembangunan jembatan, pelabuhan, bendungan, Gedung pemerintahan, serta infrastruktur transportasi dan energi. 


Dengan pengalaman panjang dan reputasi profesionalismenya, PT Nindya Karya menjadi salah satu ujung tombak pemerintah dalam mewujudkan kemajuan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki karakteristik kepulauan dan potensi maritim yang sangat besar.


Perlu kami tekankan bahwa fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 


Melalui kewenangan ini Kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah, termasuk mendampingi instansi dalam menghadapi potensi sengketa hukum maupun memberikan masukan guna mitigasi risiko hukum. 


Dalam rangka adanya kebutuhan akan dukungan dan keterlibatan peran dari Kejaksaan sebagaimana dimaksud di atas, maka diharapkan untuk menciptakan sinergi yang kuat dalam memberikan dukungan hukum yang diperlukan untuk kelancaran operasional PT Nindya Karya, penting dilembagakan dalam suatu dokumentasi hukum yaitu melalui Perjanjian Kerja Sama antara PT Nindya Karya dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. 


Kami menyambut baik langkah proaktif PT Nindya Karya dalam membangun kerja sama ini, yang tentunya menjadi bukti nyata semangat kolaborasi dan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor Pembangunan. 

“Dengan dukungan tata kelola yang profesional dan semangat melayani, diharapkan Nindya Karya mampu meningkatkan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau”, imbuh Kajati.


Semoga Perjanjian Kerja Sama ini tidak hanya menjadi dokumen formal, namun benar-benar diimplementasikan secara efektif dalam bentuk kerja konkret, dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan profesionalisme antarpihak. 

“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau siap mendukung sepenuhnya dalam upaya menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum Badan Usaha Milik Negara demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan”, tutupnya.


Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dan Senior Vice President Infrastruktur 2 PT Nindya Karya Fatchurrohman, serta disaksikan oleh jajaran pejabat utama dari kedua institusi. Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi wujud komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan dan akuntabel . 

 ( Rd )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama