SUARAPERJUANGAN.CO.ID|MEDAN, 14 MARET 2026 – Aliansi Mahasiswa Nasional Anti Tirani Sumatera Utara (AMANAT SUMUT) kembali menyuarakan tuntutan keras terkait skandal dugaan penggelapan dalam jabatan di tubuh PT. Perkebunan Sumatera Utara (PT. PSU). Dalam keteranganya dihadapan pers hari ini, AMANAT SUMUT menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak boleh hanya berhenti pada level staf atau pelaksana bawah saja.
Muhammad Nur Adlin Ketua AMANAT SUMUT menyatakan berdasarkan temuan dan kajian mereka, jajaran Direktur dan Komisaris PT. PSU diduga kuat turut bertanggung jawab secara manajerial maupun hukum atas hilangnya dokumen-dokumen krusial perusahaan yang berdampak pada kerugian operasional dan potensi kerugian negara.
AMANAT SUMUT menekankan bahwa jeratan hukum dalam kasus ini merujuk pada beberapa instrumen undang-undang, di antaranya:
1. Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan): Bahwa perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
2. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) , Pasal 97: Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
3. Pasal 114: Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan. Jika terjadi kelalaian dalam pengawasan yang menyebabkan kerugian, Komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara tanggung renteng.
4. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi): Mengingat PT. PSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka setiap tindakan yang merugikan keuangan perusahaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Selain itu AMANAT SUMUT juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumut, untuk tidak tebang pilih.
"Kami mencium adanya upaya melokalisir kasus ini hanya pada oknum tertentu. Padahal, secara hierarki, dokumen perusahaan berada di bawah pengawasan pimpinan tertinggi. Direktur dan Komisaris tidak bisa cuci tangan atas hilangnya aset dokumen perusahaan," ujar Ketua AMANAT SUMUT, Muhammad Nur Adlin dalam keterangan nya
Dalam kesempatan ini AMANAT SUMUT juga menyampaikan tiga poin tuntutan :
1. Mendesak pemeriksaan terhadap Direktur Utama dan jajaran Komisaris PT. PSU terkait SOP penyimpanan dokumen negara.
2. Meminta Inspektorat, BPK maupun kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk melakukan audit investigatif terhadap dampak finansial dari hilangnya dokumen milik PT. PSU
3. Meminta Gubernur Sumatera Utara selaku pemegang saham untuk menonaktifkan pejabat yang terindikasi terlibat demi kelancaran proses hukum.
AMANAT SUMUT berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan merencanakan aksi jilid 4 pada Selasa 17 Maret 2026 dengan jumlah masa yang lebih besar jika tuntutan transparansi diabaikan oleh manajemen PT. PSU maupun pihak berwenang.
(Ran)

Posting Komentar