SUARAPERJUANGAN.CO.ID|Lubuk Pakam - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Sapta Putra SH didampingi sejumlah Kasi Pidsus dan kasi Intel bersama wartawan usai temu ramah (coffee morning) di kantor Kejari Deli Serdang,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menggelar coffee morning dan temu ramah dengan insan pers Kabupaten Deli Serdang, 10 April 2026
Acara itu langsung dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Sapta Putra SH didampingi Kasi Intelijen Roby Syahputra SH, Kasi Pidana Umum Daniel Patar Panggabean SH, Kasubbagbin Andi Sitepu SH.
Kajari Deli Serdang, Sapta Putra SH mengatakan temu ramah ini untuk saling mendukung karena pers merupakan mitra dari Kejari Deli Serdang. Sapta Putra SH memperkenalkan diri dengan singkat, sebelum menjabat Kajari Deliserdang, Sapta Putra SH sebelumnya bertugas di Riau.
“Sejak tahun 1999 bertugas di Kejaksaan diantaranya bertugas di Propinsi Riau, Maluku dan Aceh. Sebagai perpanjangan Kejagung RI pasti pindah-pindah demi tanggungjawab dan tugas yang diemban. Mau dipanggil abang atau dinda tidak masalah, bagaimana lah biar situasi santai dan rileks,” sebutnya sembari mempersilahkan wartawan untuk menyampaikan aspirasi atau pertanyaan.
Seorang Wartawan Info Sumut , Heri Siswoyo Beriu Juga adalah Ketua Asosiasi SMSI Deli Serdang didampingi. Sekertaris dan Bendahara juga Beberapa pengurus menyampaikan pertanyaan terkait RJ kasus narkoba, laporan masyarakat dan juga Laporan kasus dugaan korupsi , Agar Tidak Diskomunikasih Utuk Lakukan konfirmasi, guna Mempercepatan Agar Berimbang Di Dalam pemberitaan. Menjawab pertanyaan itu, Kajari Deli Serdang, Sapta Putra SH mengatakan terkait kecepatan informasi atau konfirmasi, wartawan dipersilahkan ke Kasi Intelijen karena corong penerangan hukum di Kejari Deliserdang.
“Segala sesuatu silahkan kordinasi dan berhubungan ke Kasi Intelijen karena Intelijen harus berhubungan dengan wartawan. Kalau ada anggota “menakut-nakuti” dan bersikap atau bertindak aneh, silahkan laporkan ke saya,” imbuhnya
Terkait kasus Restorative Justice (RJ) kasus narkoba, Kajari Sapta Putra SH mengatakan sebenarnya RJ sudah lama berlaku melihat kondisi sekarang Lapas dan Rutan yang over kapasitas. Bukan hanya kasus narkoba, kasus lain juga begitu. Kalau kasus narkoba ada kriteria yaitu orang yang kecanduan atau pengguna harus direhab dan tidak bisa dimasukkan ke penjara karena harus diobati lengkap dengan dokternya.
“Pecandu narkoba harus dimasukkan ke balai rehab tidak bisa disatukan dengan tahanan kasus yang lain,” sebutnya.
Kalau ada kesalahan pengelolaan dana desa oleh kepala desa, pihak Kejari Deli Serdang kordinasi dengan inspektorat terkait kerugian negara. Apabila keterangan dari inspektorat jika kepala desa tidak dapat lagi mengembalikan kerugian negara maka inspektorat mengembalikan perkara itu ke kejaksaan untuk diproses kembali. Hal itu sesuai perjanjian kerjasama antara Kejaksaan, Kepolisian dan Inspektorat
Coffee Morning bersama Insan Pers
Kajari Deli Sedang juga sudah berpesan kepada Kasi Intelijen agar sering mengecek aplikasi pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi. “Karena apabila pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi sampai ke Kapuspenkum Kejagung RI maka Kejagung RI pasti mengontak (menghubungi) Kajari Deli Serdang untuk mempertanyakan terkait pengaduan masyarakat tersebut,” ujar Kajari Deli Serdang.
( rd )

Posting Komentar