SUARAPERJUANGAN.CO.ID|Medan — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara mengecam keras dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen karyawan yang dilakukan oleh PT Sinar Avanoska Emas (SAE). Dugaan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan bentuk kejahatan yang mencederai rasa keadilan publik dan mempermainkan nasib masyarakat kecil.
Bendahara Umum Badko HMI Sumut, Fikri Ihsan Hasri Rangkuti, menegaskan bahwa praktik meminta uang kepada calon tenaga kerja adalah tindakan biadab yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan harapan masyarakat yang sedang berjuang mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini adalah bentuk eksploitasi terhadap rakyat yang sedang mencari nafkah. Ketika orang datang dengan harapan, justru diperas dengan syarat-syarat kotor. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Fikri.
Badko HMI Sumut menilai bahwa jika dugaan ini benar, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan serta berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana penipuan dan/atau pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP. Lebih jauh, praktik ini juga merusak iklim investasi dan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap dunia kerja di Sumatera Utara.
Fikri menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh berlindung di balik nama besar atau struktur korporasi untuk membenarkan praktik kotor yang merugikan masyarakat.
“Kami tidak peduli siapa yang terlibat, apakah oknum atau sistem. Yang jelas, jika ini dibiarkan, maka perusahaan tersebut telah gagal menjaga integritasnya. Dunia kerja bukan pasar gelap yang memperjualbelikan kesempatan,” lanjutnya.
Badko HMI Sumut telah melayangkan somasi resmi kepada pihak PT Sinar Avanoska Emas dan memberikan batas waktu tegas selama 3 x 24 jam untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, melakukan investigasi internal, serta mengembalikan seluruh dana yang diduga dipungut secara ilegal.
Jika dalam waktu tersebut tidak ada itikad baik, Badko HMI Sumut memastikan akan mengambil langkah lanjutan yang lebih keras, termasuk pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum dan mobilisasi aksi massa secara besar-besaran.
“Kami tidak akan mundur. Ini bukan hanya soal satu perusahaan, ini soal marwah keadilan. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kita sedang membangun sistem yang menormalisasi penindasan,” tutup Fikri.
Badko HMI Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam mengawal keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat, khususnya para pencari kerja yang rentan menjadi korban praktik-praktik tidak bermoral.(Ran)

Posting Komentar