SUARAPERJUANGAN.CO.ID|Bekasi - Anggota Badan Permusyawaratan Desa BPD dilarang terlibat dalam politik praktis. Larangan tersebut diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa memiliki peran mengawasi kinerja kepala desa dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Untuk menjaga netralitas, aturan melarang anggota BPD masuk ke ranah kampanye.
Dasar Hukum Larangan Politik Praktis
Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 64 huruf h menyebutkan anggota BPD dilarang menjadi pengurus partai politik dan dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, serta fungsinya.
Sementara UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 huruf h dan i melarang pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, serta anggota BPD.
Lebih lanjut, Pasal 282 UU Pemilu melarang kepala desa membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. Ketentuan ini juga berlaku bagi BPD dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara pemerintahan desa.
Aturan turunan diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Regulasi tersebut mengatur kode etik BPD yang melarang merangkap jabatan sebagai anggota partai politik atau terlibat aktivitas kampanye yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di masyarakat.
Sanksi Bagi Pelanggar
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 494 mengatur sanksi pidana bagi pelanggar. Setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD yang melanggar larangan kampanye dapat dipidana dengan pidana kurungan dan/atau denda.
Selain sanksi pidana, anggota BPD yang terbukti melanggar juga berpotensi diberhentikan karena melanggar kode etik dan sumpah jabatan.
Boleh Nyoblos, Dilarang Kampanye
Meski dilarang politik praktis, anggota BPD tetap memiliki hak pilih sebagai warga negara. BPD diperbolehkan menyalurkan hak suaranya di TPS dan melakukan edukasi netral seperti mengajak warga menggunakan hak pilih. Namun dilarang mengajak memilih paslon tertentu, memasang atribut kampanye, atau menjadi tim sukses.
Netralitas BPD diharapkan menjaga pemerintahan desa tetap kondusif dan terhindar dari konflik kepentingan saat Pemilu maupun Pilkada.(Alan)

Posting Komentar