SUARAPERJUANGAN.CO.ID|LANGKAT – Pernyataan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) New Star yang meminta pihak lain untuk mengecek langsung kondisi di lokasi menuai respons keras dari kalangan pemuda.
Ketua Forum Pemuda Daerah (FORPEDA) Kabupaten Langkat, M. Nur Adlin SH, menilai pernyataan tersebut seharusnya menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Menurutnya, polemik yang berkembang bukan semata soal nama usaha hiburan malam, melainkan adanya dugaan bahwa THM New Star merupakan kelanjutan dari operasional tempat hiburan sebelumnya yang pernah menjadi sasaran penggerebekan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
"Yang menjadi garis besar adalah kami menilai lahirnya THM New Star hanya sebatas bentuk perubahan nama karena kami menduga seluruh kegiatan yang terjadi di THM New Star masih sama bahkan lokasinya juga sama seperti penindakan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum pada beberapa waktu lalu yang merekomendasikan penutupan THM nama sebelumnya," kata M. Nur Adlin.
FORPEDA menyoroti fakta bahwa lokasi THM New Star berada di tempat yang sama dengan Blue Sky Hotel & KTV, lokasi yang pernah digerebek aparat pada Minggu, 1 Juni 2025 dini hari.
Dalam operasi tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan seorang petugas keamanan bernama Mimpin Ginting alias Bolang Tupa yang diduga mengatur transaksi narkotika di lokasi. Polisi juga menemukan enam butir ekstasi dan 16 butir Happy Five sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan urine terhadap 10 pengunjung menunjukkan tujuh orang dinyatakan positif narkoba. Pasca penggerebekan, lokasi tersebut bahkan sempat dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Atas dasar itu, FORPEDA mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap operasional THM yang kini hadir dengan nama baru tersebut. Organisasi kepemudaan itu menilai aparat perlu memastikan tidak ada praktik-praktik lama yang kembali berulang di lokasi yang sama.
Sementara itu, pihak pengelola THM New Star membantah berbagai dugaan yang berkembang.
"Mohon maaf sebelum nya bg..pihak kami tidak pernah meyediakan narkoba apalagi berita sampai di bilang peredaran narkoba," ujar pengelola.
Pengelola juga mempersilakan pihak lain untuk melakukan pengecekan langsung.
"Silahkan abang cek kebenaran berita nya ke lokasi," katanya.
Pernyataan itu justru dinilai FORPEDA sebagai momentum bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan kondisi sebenarnya di lapangan.
M. Nur Adlin menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan inspeksi maupun penyelidikan terhadap sebuah tempat usaha. Karena itu, ia meminta Kapolda Sumut dan Kapolres Langkat tidak mengabaikan keresahan masyarakat yang muncul akibat beroperasinya kembali tempat hiburan malam di lokasi yang sebelumnya pernah terseret kasus narkotika.
"Kami sebagai mahasiswa dan pemuda tidak memiliki kompetensi dalam melakukan pengecekan abangda, yang mungkin bisa kami lakukan adalah bermohon kepada APH untuk melakukan pengecekan seperti apa yang Abang sampaikan," tegasnya.
FORPEDA Langkat mendesak aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas THM New Star. Menurut mereka, apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, maka hasil pemeriksaan tersebut dapat menjawab keraguan publik. Sebaliknya, jika ditemukan adanya aktivitas yang melanggar hukum, aparat diminta bertindak tegas tanpa kompromi.
"Jangan sampai publik menilai pergantian nama hanya menjadi cara untuk menghapus jejak masa lalu. Aparat harus hadir memastikan bahwa rekomendasi penutupan yang pernah muncul akibat kasus narkotika tidak menjadi sia-sia," ujar M. Nur Adlin.(Ran)

Posting Komentar