SUARAPERJUANGAN.CO.ID|Biru - Biru, Deli Serdang - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus dilakukan Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang. Kali ini, seorang pria berinisial PEP alias Y (31) diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun V Gang Banjaran, Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (25/6/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,79 gram, satu blok plastik klip kosong, serta satu lembar tisu.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh personel Subnit I Unit I Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang di Dusun V Gang Banjaran, Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
“Pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, personel Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H.
Saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas menemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,79 gram, satu blok plastik klip kosong, serta satu lembar tisu sebagai barang bukti.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
( rd )

Posting Komentar