Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea : Desak Jaksa Agung & Kajati Sumut Copot Jabatan Kajari Gunungsitoli Diduga Kuat Lecehkan Hasil Audit BPK RI Dalam Menangani Dugaan TPK RSU D PRATAMA NIAS


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
|Jakarta, 11 Juli 2026 - Pakar hukum perundang-undangan & pidana Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea,SH.MKn.MH meminta Jaksa Agung & Kajati Sumut copot dan evaluasi jabatan Kajari Gunungaitoli karena diduga kuat dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi RSU D PRATAMA NIAS lecehkan hasil audit BPK RI dan menggunakan kesewenang- wenangan dan upaya paksa dalam menetapkan beberapa orang sebagai tersangka


Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah beberapa wilayah pemerintah daerah kabupaten/kota di kepulauan  Nias sangat kita dukung, tapi dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabilitas serta tidak meracuni tujuan hukum yang berkepastian,berkeadilan dan berkemanfaatan


Institusi BPK RI adalah sebuah institusi konstitusional sebagaiimana di amanatkan dalam pasal 23 E ayat [1] UUD Tahun 1945 dan turunannya di muat dalam UU.No.15 Tahun 2006 Tentang BPK RI dan dalam menjalankan kewenangannya memiliki dan mengedepankan prinsip integritas,independensi,  profesionalisme dan akuntabilitas


Dalam proses  perkembangan dan penegakan hukum  BPK RI demi mencapai kepastian hukum maka BPK RI di legitimasi secara konstitusional dan mengikat sebagai institusi satu- satunya lembaga  audit keuangan negara yang sah dan mengikat


Penetapan kerugian keuangan negara harus dilakukan *secara nyata oleh BPK RI dan bukan hanya asumsi- asumsi dan potensi -potensi adanya kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga- lembaga audit lainnya*


DR.GEA yang juga Ketum YLBHKI [Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-  Keadilan Indonesia menegaskan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga  dan agar mendapat kepastian hukum adanya kerugian keuangan negara maka institusi  BPK RI di tetapkan sebagai institusi yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara  berdasarkan putusan MK No.28/PUU-XXIV/ 2026


Menurut informasi, bahwa adanya kerugian keuangan negara yang di audit oleh BPK RI terhadap RSU D PRATAMA NIAS telah di selesaikan secara administratif berupa pengembalian uang kekurangan volume dan denda *sebesar Rp.2.430.634.728,83 [Dua miliar empat ratus tiga puluh juta enam ratus riga puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah]*


Dengan pengembalian kerugian keuangan negara dari hasil audit BPK RI tersebut  maka demi hukum dan serta merta laporan  pertanggungjawaban penggunaan keuangan megara telah dipertanggungjawabkan secara konstitusional


Jadi, kalaupun ada lembaga audit kerugian keuangan negara  selain BPK RI yang melakukan audit pada objek yang sama maka secara hukum  lembaga audit  baru tersebut wajib koordinasi dengan BPK RI   


Kajari Gunungsiroli ini baru bertugas di wilayah hukum pulau Nias maka semestinya kedepankan asas legalitas dan budaya penegakan hukum yang di perintahkan oleh UU yang profesional, transparan,  akuntabilitas dan jangan gunakan budaya penegakan  hukum kampungan.


Sumber : Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea,SH.MKn

MH / biasa di sapa DR.Gea

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama