Pertahankan Keharmonisan Rumahtangga, Kejaksaan Lakukan Restoratif Justice Selesaikan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
|Medan (7/7/2026), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menyelesaikan penanganan perkara pidana dengan humanis melalaui pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice (Rj) setelah Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk menerapkan Restoratif Justice dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka Prianggodo kepada saksi korban selaku istrinya Rani Tista dimana tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat tanggal 24 April 2026 di Dusun IV Gang keluarga Desa Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang.


Persetujuan penerapan Restoratif tersebut diberikan Kajati setelah menerima pemaparan dalam ekspose dari Kajari Deli Serdang Sapta Putra, SH.,MH bersama Jaksa Penuntut Umum  melalui zoom meeting kepada Kajati Sumut yang didampingi Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, Asisten Pidana Umum Suhendri serta para Pejabat struktural bidang pidana umum Kejati sumatera Utara yang berlangsung pada Senin tanggal 6/7/2026.


Dari hasil pemaparannya, terjadinya peristiwa KDRT tersebut dikarenakan tersangka Prianggodo merasa curiga dan cemburu kepada istrinya (saksi korban) sehingga mengakibatkan emosi berlebihan dan kemudian melakukan penganiayaan, terhadap tersangka dijerat melanggar pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga.


Saat memimpin ekspose, Kajati Muhibuddin mengatakan bahwa pertikaian yang terjadi antara suami istri lumrah terjadi dalam kehidupan, sehingga penyelesaian dengan penegakan hukum melalui Pemidanaan sangat dihindarkan mengingat rumahtangga tersebut telah dikaruniai anak yang masih balita dan sangat membutuhkan kehadiran kedua orangtuanya, oleh karenanya *”dengan mekanisme restoratif justice, Kejaksaan harus mampu membantu untuk merawat keharmonisan dan keutuhan hubungan dalam rumahtangga, ini sangat penting demi kepentingan dan masa depan keluarganya, terlebih mereka memiliki anak yang sangat membutuhkan kehadiran kedua orangtuanya”* ujar Kajati.


Dalam restoratif justice, sebagai pertimbangan Jaksa dalam menerapkannya adalah dengan adanya perdamaian yang dilakukan tanpa syarat antara tersangka dan korban, kemudian pertimbangan kemanusiaan serta adanya keluarga dan tokoh masyarakat maupun pemerintah setempat yang secara sadar mendukung dan meminta dilakukannya restoratif justice.(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama