SUARAPERJUANGAN.CO.ID|BINJAI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Binjai menyoroti kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai dalam pengelolaan retribusi parkir yang dinilai belum optimal. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir, realisasi penerimaan retribusi parkir diberitakan tidak mampu mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas tata kelola sektor tersebut.
Ketua Umum HMI Cabang Binjai, M. Dodi Setiawan Lbs, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh terus dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, retribusi parkir merupakan salah satu sumber PAD yang dipungut setiap hari dari masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Setiap hari masyarakat membayar retribusi parkir. Namun, mengapa target PAD dari sektor ini terus gagal dicapai? Dishub harus menjelaskan kepada publik apa penyebabnya. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya dan membangun asumsi sendiri," tegas Dodi.
Berdasarkan berbagai pemberitaan media, target retribusi parkir Kota Binjai dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran Rp2 miliar per tahun, namun realisasinya diberitakan hanya mencapai sekitar 49 persen dari target. Pada Tahun Anggaran 2025, target penerimaan bahkan diturunkan menjadi sekitar Rp1,2 miliar, namun kembali diberitakan belum tercapai. Kondisi ini menunjukkan bahwa potensi penerimaan daerah dari sektor parkir belum tergali secara maksimal dan membutuhkan evaluasi menyeluruh.
Apabila kondisi tersebut terus berulang dari tahun ke tahun, HMI Cabang Binjai menilai terdapat potensi kehilangan PAD hingga miliaran rupiah secara akumulatif. Karena itu, diperlukan audit yang independen untuk memastikan penyebab rendahnya realisasi penerimaan, apakah dipengaruhi oleh target yang tidak realistis, lemahnya sistem pemungutan, rendahnya pengawasan, atau faktor-faktor lain yang perlu segera dibenahi.
"HMI tidak sedang menuduh telah terjadi penyimpangan. Namun, selisih yang terus berulang antara target dan realisasi adalah fakta yang harus dijelaskan kepada masyarakat. Audit merupakan langkah objektif untuk memastikan tata kelola retribusi parkir berjalan sesuai ketentuan," ujar Dodi.
Selain mendesak audit total, HMI Cabang Binjai juga meminta Dishub Kota Binjai membuka seluruh informasi mengenai tata kelola parkir sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut HMI, masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang retribusi yang dibayarkan setiap hari dikelola oleh pemerintah daerah.
HMI mendesak Dishub Kota Binjai mempublikasikan secara terbuka:
Target dan realisasi retribusi parkir sejak tahun 2022 hingga 2026.
Daftar seluruh titik parkir resmi beserta dasar penetapannya.
Jumlah juru parkir resmi yang memiliki surat tugas.
Mekanisme pemungutan dan penyetoran retribusi ke Kas Daerah.
Data pengadaan, distribusi, dan penggunaan karcis parkir.
Perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga apabila terdapat pengelolaan oleh mitra.
Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan parkir.
Hasil evaluasi dan pengawasan internal terhadap pengelolaan retribusi parkir.
HMI juga mempertanyakan langkah konkret Dishub dalam mengoptimalkan potensi PAD dari sektor parkir. Di tengah meningkatnya aktivitas kendaraan di Kota Binjai, seharusnya sektor parkir mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah apabila dikelola secara modern, transparan, dan berbasis teknologi.
"Kami memberikan ultimatum kepada Dinas Perhubungan Kota Binjai agar segera membuka seluruh data tata kelola parkir kepada publik dan melakukan evaluasi menyeluruh. Jika tata kelolanya memang baik, tidak ada alasan untuk menutup data. Sebaliknya, jika masih terdapat kelemahan, maka inilah saatnya dibenahi secara serius. Pemerintah yang baik tidak takut diaudit, justru menjadikan audit sebagai instrumen untuk memperkuat kepercayaan masyarakat," tegas Dodi.
HMI Cabang Binjai menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah. Menurut HMI, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat melalui retribusi parkir adalah uang publik yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
"Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan fondasi pemerintahan yang bersih. Setiap hari rakyat membayar retribusi parkir, maka setiap rupiah yang dipungut wajib kembali kepada rakyat melalui pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik."
M. Dodi Setiawan Lbs
Ketua Umum HMI Cabang Binjai

Posting Komentar