SJB Sumut Soroti Dugaan Kejanggalan Tender di Langkat, Desak APH Periksa Proses Evaluasi


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
| LANGKAT – Solidaritas Jaga Bangsa (SJB) Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan kejanggalan dalam proses evaluasi sejumlah tender proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Desakan tersebut disampaikan setelah SJB Sumut menemukan sejumlah indikasi yang dinilai patut diperiksa karena diduga berkaitan dengan proses penetapan pemenang tender.


Koordinator Daerah SJB Sumut, Muhammad Hafiz, mengatakan pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat. Menurutnya, setiap proses evaluasi wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, terlebih jika berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.


Kami melihat ada sejumlah kejanggalan yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Dugaan adanya peserta dengan nilai penawaran lebih rendah yang tidak ditetapkan sebagai pemenang, ditambah dugaan adanya perbedaan perlakuan dalam evaluasi dokumen NIB dan KBLI, menjadi alasan yang cukup bagi aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak boleh menyisakan ruang bagi praktik yang berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat," kata Hafiz, Sabtu (25/7/2026).


Menurut Hafiz, sedikitnya terdapat lima paket pekerjaan yang menjadi perhatian SJB Sumut. Pada paket Lanjutan Pengaspalan dengan Hotmix Dusun Parit Kaca III menuju Dusun Lubuk Rotan III Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, pemenang tender ditetapkan CV Macan Langkat dengan nilai penawaran Rp667.467.000, sementara CV Glee Bruek Engineering mengajukan penawaran Rp541.620.000.


Kemudian pada paket Pengaspalan Jalan dengan Hotmix Jalan Suka Mulia Dusun I Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, pemenang tender adalah CV Indrabudhi Corporation dengan nilai Rp970.858.000, sedangkan CV Glee Bruek Engineering menawarkan Rp781.228.000.

Selanjutnya, paket Pengaspalan Jalan dengan Hotmix Jalan Damai Dusun Bukit Barat Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, dimenangkan CV Wampu dengan nilai Rp764.674.000, sementara CV Glee Bruek Engineering menawarkan Rp621.108.800.


Pada paket Lanjutan Pengaspalan Jalan dengan Hotmix Dusun I menuju Dusun IV Pasar VI Desa Aracondong, Kecamatan Stabat, pemenang tender ditetapkan CV Mandiri Sejahtera Sejati dengan nilai Rp672.900.000, sedangkan CV Bukit Batu Arang mengajukan penawaran Rp546.000.800.


Sementara itu, paket Lanjutan Pengaspalan Jalan dengan Hotmix Jalan Poros Desa Sumbermulyo, Kecamatan Wampu, dimenangkan CV Fadin dengan nilai Rp725.393.233,89, sedangkan CV Bukit Batu Arang menawarkan Rp583.726.160.

SJB Sumut menilai selisih nilai penawaran pada sejumlah paket pekerjaan tersebut menjadi alasan penting untuk dilakukan pendalaman terhadap proses evaluasi yang dilaksanakan Pokja Pemilihan Konstruksi UKPBJ Kabupaten Langkat.


Selain persoalan nilai penawaran, SJB Sumut juga menyoroti dugaan adanya perbedaan perlakuan terhadap evaluasi dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Menurut Hafiz, apabila benar terdapat dokumen dengan substansi yang sama namun memperoleh hasil evaluasi berbeda, maka kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap proses tender.


"Kami mendesak Pokja Pemilihan membuka secara transparan dasar pertimbangan teknis maupun administratif dalam setiap tahapan evaluasi. Publik berhak mengetahui mengapa peserta dengan penawaran lebih rendah tidak ditetapkan sebagai pemenang. Apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk menutupinya. Namun jika ditemukan adanya penyimpangan, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.


Hafiz menambahkan, pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari kontrol sosial untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Karena itu, SJB Sumut meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses evaluasi pada paket-paket pekerjaan tersebut.


"Kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan harus dijaga. Jangan biarkan dugaan-dugaan ini terus menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Pemeriksaan yang objektif, profesional, dan transparan harus segera dilakukan agar seluruh proses menjadi terang dan tidak menyisakan polemik," tutup Hafiz. (Ran)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama