API Langkat Desak Polda Sumut Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Desa Palu Pakih Babussalam


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
|LANGKAT — Aliansi Pemuda Independent (API) Kabupaten Langkat meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Palu Pakih Babussalam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.


Permintaan tersebut disampaikan API Langkat melalui surat pengaduan masyarakat (DUMAS) yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara Cq. Ditkrimsus Poldasu. Dalam surat tersebut, API Langkat menyebut terdapat sejumlah kegiatan pembangunan dan program desa yang perlu dilakukan pemeriksaan serta audit lebih lanjut.


Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan antara lain pengelolaan lingkungan hidup desa, pembangunan dan pengerasan jalan usaha tani, penyertaan modal BUMDes, sosialisasi Kamtibmas, pembangunan drainase, peningkatan kapasitas perangkat desa, serta sejumlah kegiatan sosial, keagamaan dan kebudayaan.


Untuk Tahun Anggaran 2023, surat tersebut mencantumkan antara lain kegiatan penghijauan desa senilai Rp32 juta, pengerasan jalan usaha tani senilai Rp157,856 juta, penyertaan modal BUMDes Rp35 juta, sosialisasi Kamtibmas Rp30 juta dan pembangunan drainase Dusun II senilai Rp174,567 juta.


Sementara pada Tahun Anggaran 2024, terdapat sejumlah kegiatan pembangunan jalan serta jalan usaha tani dengan nilai anggaran puluhan hingga ratusan juta rupiah. Pada Tahun Anggaran 2025, API Langkat juga menyoroti kegiatan insentif keagamaan senilai Rp55,8 juta dan pemeliharaan drainase Dusun Sejahtera senilai Rp25,69 juta.


API Langkat menyatakan bahwa berdasarkan informasi, data lapangan dan laporan masyarakat yang mereka terima, terdapat dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan sejumlah kegiatan, termasuk dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan, kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan, serta dugaan penggelembungan anggaran.


Atas dasar tersebut, API Langkat meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga mendesak dilakukan audit investigatif terhadap kegiatan fisik maupun nonfisik yang bersumber dari Dana Desa Palu Pakih Babussalam.


Selain itu, API Langkat meminta pihak terkait diperiksa, termasuk kepala desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), perangkat desa dan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan anggaran. Pemeriksaan fisik juga diminta dilakukan terhadap pembangunan jalan usaha tani, pengerasan jalan desa, rabat beton dan kegiatan lainnya untuk memastikan kesesuaian volume serta spesifikasi dengan RAB.


API Langkat menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana korupsi, pihaknya meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Surat pengaduan tersebut ditandatangani oleh Ketua API Kabupaten Langkat, Regy Rakan Haq, dan Sekretaris Al Faridz Lubis, serta ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Langkat, Unit Tipidkor Polres Langkat, Camat Batang Serangan, Kepala Desa Palu Pakih, dan media cetak/online.


Catatan: seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan isi pengaduan API Langkat dan belum merupakan kesimpulan hukum. Kebenaran dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan, audit, dan penyelidikan oleh pihak berwenang.(Ran)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama