SUARAPERJUANGAN.CO.ID|Medan, 21 September 2026. -Ketum PP HCMN-I: (Assoc) Prof.Dr Ali Yusran Gea,SH,MKn,MH menegaskan pada Senin (21/9/2026) di Medan bahwa pihaknya mengimbau seluruh elemen masyarakat, media untuk segera menghentikan penyebaran dugaan fitnah terhadap Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Medan. Dalam pernyataannya, Dr. Gea menekankan bahwa narasi yang belum terverifikasi berpeluang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil serta dapat berujung pada sanksi pidana bagi penyebar.
“Kami mendesak agar setiap pihak menahan diri dari menyebarkan atau memperkuat informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Apalagi berita itu terbukti sebagai fitnah atau hoaks, penyebaran informasi tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dr.Gea selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Himpunan Cendikiawan Muslim Nias -.Indonesia (HCMN-I) dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi profesi Pers.
*Aspek hukum pidana dan mekanisme pertanggungjawabannya*
Dr. Gea, yang berlatar belakang akademik hukum, menguraikan dasar-dasar normatif yang relevan. Menurutnya, perbuatan menyebarkan informasi palsu atau menuduh seseorang tanpa dasar dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No.1 Thn 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang khusus terkait informasi dan transaksi elektronik. Ia menyinggung pasal-pasal yang biasa digunakan penegak hukum, termasuk ketentuan tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kegaduhan atau kerugian.
“Dalam praktiknya, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan terhadap pelapor dan penyebar. Jika bukti cukup, penyebaran fitnah dan hoax dapat diusut secara pidana,” kata Dr. Gea, sambil menekankan pentingnya peran media massa dan platform daring untuk memverifikasi informasi sebelum publikasi.
Untuk itu kepada media dan masyarakat
Selain peringatan hukum, Dr.Gea selaku Ketua Umum PP HCMN-I itu juga mengimbau insan pers, jurnalis warga, dan pengguna media sosial untuk mengedepankan prinsip verifikasi, proporsionalitas, dan kepatutan. Dr. Gea menegaskan fungsi kontrol sosial harus dijalankan tanpa mengorbankan hak asasi individu dan reputasi profesional pejabat publik.
“Kebebasan berpendapat harus diimbangi dengan tanggung jawab. Media dan warga yang melakukan pelaporan atau kritik harus memiliki dasar fakta yang kuat dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
*Potensi langkah hukum dan upaya klarifikasi.*
Dr. Gea menambahkan bahwa pihak yang merasa dirugikan, termasuk pejabat publik, memiliki hak untuk menempuh jalur hukum perdata dan pidana. Secara praktis, klaim fitnah bisa direspons melalui somasi, gugatan perdata untuk ganti rugi, atau laporan pidana ke kepolisian. Ia juga mendorong adanya mekanisme klarifikasi terbuka: pihak terkait dianjurkan memanfaatkan hak jawab melalui media resmi dan mekanisme internal pemerintahan untuk mempercepat klarifikasi fakta. (red)

Posting Komentar