PD MIO Karo Tegaskan Unggahan yang Kaitkan Nama Brigjen Pol (Purn) dr. Antonius Ginting 100% Hoaks

Masyarakat Pendukung akan Menuntut Kebenaran Secara Hukum dan Secara Pribadi pada Pelaku


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
|Karo,30 September 2026 — Pengurus Daerah Media Independen Online (PD MIO) Kabupaten Karo hari ini mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa unggahan di media sosial yang mengaitkan nama Brigjen Pol (Purn) dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes. dengan tuduhan tertentu adalah tidak benar dan termasuk informasi palsu (hoaks).


Ketua PD MIO Kabupaten Karo, Jan Warista Ginting, menyampaikan klarifikasi tersebut kepada wartawan di Karo pada Rabu (30/9). Menurut Jan Warista, narasi yang beredar berasal dari akun-akun tidak bertanggung jawab yang sengaja dibuat untuk memperkeruh suasana. “Kami menegaskan bahwa Bupati Karo tidak pernah terlibat, mendukung, maupun memiliki keterkaitan dengan apa yang dituduhkan pada unggahan palsu itu."

.

Dalam keterangan resminya, PD MIO meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum melewati proses verifikasi. Organisasi itu menekankan pentingnya prinsip “Saring Sebelum Sharing” guna mencegah penyebaran hoaks yang dapat merugikan nama baik individu dan mengganggu stabilitas sosial di Kabupaten Karo.

PD MIO merinci beberapa imbauan kepada publik:

Agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi dari akun-akun tidak bertanggung jawab.

Selalu melakukan verifikasi dan menyaring informasi sebelum membagikannya (Saring Sebelum Sharing).

Tidak turut menyebarkan berita bohong (Hoax) yang berpotensi merugikan dan mencemarkan nama baik.


Pernyataan itu juga menegaskan bahwa upaya pelurusan informasi akan terus dilakukan melalui saluran resmi. “Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, kedamaian, serta keharmonisan di Tanah Karo,” kata Jan Warista.


Selain itu juga masyarakat pendukung Bupati Karo dikordinir oleh A.Tarigan,  menyatakan tekadnya  untuk menuntut kebenaran, baik melalui jalur hukum maupun langkah personal terhadap pihak yang menyebarkan berita hoaks. Pernyataan ini menunjukkan adanya dorongan masyarakat pendukung untuk meminta pertanggungjawaban dari penyebar informasi palsu dan melakukan pencemaran nama baik Bupati. "Penyebaran berita bohong ini akan kami tuntut secara hukum pidana karena telah mencemarkan nama baik, dan menyebarkan informasi berita fitnah" tegasnya.


PD MIO juga mengingatkan publik bahwa penyebaran informasi palsu dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan pidana yang relevan. Dalam keterangan resmi, organisasi tersebut mengimbau aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menindak pelaku penyebaran hoaks demi mencegah kerugian lebih lanjut. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama