SUARAPERJUANGAN.CO.ID|Medan - Meski telah Incrah (berkekuatan hukum tetap) namun putusan PHI (Pengadilan dan Hubungan Industri) pada PN (Pengadilan Negeri) l Medan (172/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn) tertanggal 28 November 2024, yang kemudian diperkuat oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung (1437 K/Pdt.Sus-PHI/2025) pada April 2025, yang mengabulkan gugatan para eks-karyawan Perumda Tirtanadi dan memerintahkan pihak perusahaan BUMD (Bahdan Usah Milik Daerah) untuk membayar Hak Pensiun (50%) sebanyak 17 orang pensiunan. Namun hingga saat ini belum juga direalisasikan oleh manajemen perusahaan tersebut meski pengacara mereka telah berjanji akan membayar setelah anggaran Tirtanadi ditandatangani oleh Gubernur Sumut.
Oleh karena itu, perwakilan dari eks-karyawan bersama penasehat hukum mereka pada Kamis (08/10/26) beraudensi ke Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) di bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) dan disambut oleh Asdatun (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara) Nurhandayani SH MH) diruangannya.
Selaku institusi yang bertugas dan berwenang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili negara, pemerintah, atau BUMN/ BUMD dan juga dapat memediasi serta melayani, mengarahkan masyarakat agar memperoleh solusi dalam permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.
"Kami (Bidang Datun) dapat melakukan pelayanan hukum dan memberikan pencerahan mengenai langkah langkah (hukum) yang perlu atau akan dilakukan. Sebelumnya kami sudah berkordinasi dengan pihak (Perumda) Tirtanadi. Hasil, ternyata pihak Tirtanadi memiliki rekanan yang mengurus soal dana pensiun mereka namun perusahaan tersebut bangkrut dan tidak mampu membayar, makanya mereka pun kebingungan," ujar Asdatun Kejati Sumut.
Jamal Ritonga salah seorang perwakilan pensiunan tmenyatakan bahwa mereka hanya ingin hak tersebut segera dibayarkan.
"Kami hanya menuntut hak kami untuk segera dibayarkan pihak Perumda Tirtanadi, mengenai adanya kerjasama Tirtanadi dengan AJB Bumiputera mengelola dana pensiun tersebut kami tidak tahu menahu. Setahu kami setelah kami pensiun, sekitar tahun 2024, malah pihak Tirtanadi yang menghentikan kerjasama (Korporate) tersebut," ungkap Jamal.
"Uang pensiun kami dipatong dari uang gaji hingga pensiun, maka sampai kapan pun akan kami kejar uang pensiun kami karena itu hak kami. kalau tidak dibayarkan alangkah bururknya nama Tirtanadi karena tidak mentaati hukum," Pungkas Jamal.
Sementara itu ditempat yang sama, Dimas Hutabarat selaku penasehat hukum para pensiunan, dalam pertemuan tersebut menyatakan telah melakukan berbagai upaya terkait sisa 50,,% uang pensiun yang belum juga dilunasi oleh Perumda Tirtanadi.
"Kami telah memberikan penjelasan kepada Bu Asdatun, yang intinya agar pihak Tirtanadi Medan dapat membayarkan hak pensiunan, yang pasti kami akan terus berkordinasi dengan pihak kejaksaan tinggi sumut." Ujar Dimas.
Sebelumnya, berbagai upaya juga telah dilakukan oleh para eks karyawan Perumda Tirtanadi menuntut hak pensiun yang belum dibayarkan. Selain jalur hukum, mereka telah bertemu dengan Direktur Tirtanadi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi C dan Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk mengawal dan menindaklanjuti pelaksanaan putusan hukum agar segera direalisasikan. (Red)

Posting Komentar