Riau, Suaraperjuangan.co.id - Sudirman (41) yang selama ini menjadi DPO kasus korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyar (KUR) pada bank BRI Ujung Batu, ditangkap Satgas SIRI, Kamis 2 Mei 2024, sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru, Riau.
“Saat selesai Terduga Sudirman menjalankan salat maghrib di Masjid Riyadhul Jannah. Setelah itu, tim Sakgas SIRI gegas mengamankan pelaku diluar masjid lalu yang bersangkutan, pasrah di bawa oleh Tim Sakgas SERI kedalam .mobir paparan dari Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Jumat (3/5/2014)
Bahkan, menurut Ketut, Sudirman berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan sedikit kendala. Namun, tim Satgas SIRI dan tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankannya. Selanjutnya, terdakwa Sudirman dilakukan serah terima ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
Dijelaskan Ketut, Sudirman merupakan terduga pada korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel dari tahun 2017 s/d 2018 pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Ujung Batu.
“Atas perbuatannya, Sudirman diancam dengan pidana Dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500.000.000 (lima subsidair lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp7.206.195.700,”papar Ketut.
Berdasarkan pemantauan, DPO awalnya terdeteksi di Kota Batam menuju Kota Pekanbaru, Riau. Sekitar pukul 18.45 WIB, DPO tepantau sedang melaksanakan salat maghrib di Masjid Riyadhul Jannah di Jalan Simpang baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.
Setelah itu, Tim Tabur menunggu sampai Tersangka. Sudirman selesai melaksanakan Smelakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.(red)
إرسال تعليق