Ketua DPC APDESI Hardono juga Kepala Desa Diduga Melakukan Dukungan pada Salah Satu Paslon Bupati & wakil Bupati


Deli Serdang, Suaraperjuangan.co.id
- Ketua DPC  Asosiasi  Perangkat Desa Seluruh Indonesia, Kabupaten Deliserdang,  yang SK nya  Ditetapkan   Kemendagri   kades Hardono, turut serta mengantarkan Paslon Calon  Bupati &  Calon Wakil  Bupati   Deliserdang, Drs.Yusuf Siregar dan Bayu Agung Sumantri,  mendaftar ke - KPU.  Deliserdang, yang terletak di jalan Karya Jasa , Desa Pagar Merbau lll, Kecamatan Lubuk Pakam  pada hari Kamis  Tanggal 29/8/ 2024  bekisar Pukul 16 / 00 wib 


Di sela sela acara pendaftaran Paslon Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar, dengan tegas dan lantang mengatakan bahwa ke-hadiran dirinya, dalam rombongan ber.  iring  Iringan  Mengantar pendaftaran Paslon Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar dan Bayu Agung Sumantri, adalah merupakan instruksi dari  Pimpinannya, yaitu : Wakapolri 


Luar biasa Ketua DPC  APDESI Deliserdang  SK Kemendagri  Cawe _ Cawe  ini, jelas jelas telah mengiring Sala Satu  Paslon  Calon  Bupati  & wakil Bupati  Menuju Pendaftaran  Ke Kantor  Komisi Pemilihan Umum  KPU  Deli Serdang  Sudah  Jelas  Kepala Desa  di gaji oleh Negara, mampu berkelit saat di wawancarai oleh Wartawan di dalam lokasi Kantor KPUD Deliserdang, tertanggal Kamis, 29 Agustus 2024


Pada hal jelas termaktub, Kepala Desa/Lurah, beserta perangkat- nya, dilarang dalam Kampanye Calon Pilkada 2024 mendatang


Hal itu jelas telah di atur dalam pasal 70 ayat (1) huruf .C .Undang- Undang nomor 10 2016, tentang Pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, atau Undang -Undang yang berbunyi sebagai berikut " Dalam Kampanye, Pasangan Calon di larang melibatkan : C. Kepala Desa, atau sebutan lainnya/Lurah, dan Perangkat Desa atau sebutan lainnya perangkat Kelurahan 


Tak hanya Kades dan Lurah, UU Pilkada juga melarang Pejabat BUMN/BUMD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNl dan POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat Keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Kepala Daerah 


Dalam Pasal 71 ayat 2 (dua), UU Pilkada juga mengatur seluruh Kepala Daerah Aktif, dilarang melakukan pergantian Pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya, syarat ini apabila mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri 


Jadi ya wajar saja lah, Kades Desa Tanjung Garbus Kampung, Hardono, yang juga menjabat Ketua DPC. APDESI Deliserdang, turut serta dalam mengantarkan Paslon Bupati Deliserdang Drs.Yusuf Siregar dan Bayu Agung Sumantri, mendaftar diri di-KPU. Deliserdang, 


sebab Hardono, ngaku adalah binaan Wakapolri, mungkin saja itu alasan nya Hardono dengan lantang dan berani mengatakan kepada Wartawan, bahwa ia di perintahkan oleh Pimpinan nya, untuk hadir mendampingi Drs.Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung, sebab Hardono itu di gaji oleh Wakapolri, bukan di gaji oleh Kemendagri, walaupun Hardono tau persis dia adalah Kepala Desa, acung jempol buat Ketua DPC. APDESI  yang  dikukuhkan   SK   nya  Dari  Kemendagri  


Ironisnya  kok  berani menentang Aturan yang telah di buat oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, ujar Sekretaris Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan Deliserdang, muhammad  Azmi.  

 

Lalu Ditempat yang  Terpisah  Ketua  DPD  Perkumpulan  LSM  LPPAS.  RI .  Raja  Dachi   didampingi  Sekertaris nya  Rahmadani  juga mengatakan  hal  yang sama  pada  awak media  Bahwa hal Itu Jelas termasuk   kepala Desa  Lurah berserta perangkat . nya  dilarang Cawe Cawe Kampanye pilkada  Apalagi melugikan sala satu Paslon   Sudah Diatur di dalam  pasal  70 . ayat ( 1) huruf . C . UU . No 10 ./ 2016 ,  tentang  Terlibat Langsung  dalam pemilihan  kepala Daera maupun  Kabupaten kota  Hardono . Kepala  Desa ( Diduga  ) Telah melanggar  UU   Dalam Pasal  no 71 ayat . 2  ( dua)  didalam  TNI . Polri .  ASN  Tidak  Boleh   Mengkaper  Langsung Pada  Sala Satu  kontestan   Seharusnya menjaga  Netralitasnya Sebagai  Kepala Desa 


Saat dikonfir Masi awak media  ini  " Sekertaris   LSM  . LPPAS  RI   Terkait  Kepala  Desa  Hardono  dan. juga  Saat ini Menjabat  Sebagai Ketua  DPC . APDESI  yang  SK nya  Dikeluarkan Dari  Kemendagri  " Sekjen  LSM LPPAS  RI  . Rahmadani  Minta  pada Ketua   Bawaslu  Deli Serdang Agar  Memanggil  &  Tindak  Lanjuti   Terkait UU  Pelanggaran  Pemilu  Yang. dilakukan  oleh  Ketua  APDESI  kades  Hardono. Ini  

 ( Rdn)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama