Deli Serdang, Suaraperjuangan.co.id - Ketua DPC Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia, Kabupaten Deliserdang, yang SK nya Ditetapkan Kemendagri kades Hardono, turut serta mengantarkan Paslon Calon Bupati & Calon Wakil Bupati Deliserdang, Drs.Yusuf Siregar dan Bayu Agung Sumantri, mendaftar ke - KPU. Deliserdang, yang terletak di jalan Karya Jasa , Desa Pagar Merbau lll, Kecamatan Lubuk Pakam pada hari Kamis Tanggal 29/8/ 2024 bekisar Pukul 16 / 00 wib
Di sela sela acara pendaftaran Paslon Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar, dengan tegas dan lantang mengatakan bahwa ke-hadiran dirinya, dalam rombongan ber. iring Iringan Mengantar pendaftaran Paslon Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar dan Bayu Agung Sumantri, adalah merupakan instruksi dari Pimpinannya, yaitu : Wakapolri
Luar biasa Ketua DPC APDESI Deliserdang SK Kemendagri Cawe _ Cawe ini, jelas jelas telah mengiring Sala Satu Paslon Calon Bupati & wakil Bupati Menuju Pendaftaran Ke Kantor Komisi Pemilihan Umum KPU Deli Serdang Sudah Jelas Kepala Desa di gaji oleh Negara, mampu berkelit saat di wawancarai oleh Wartawan di dalam lokasi Kantor KPUD Deliserdang, tertanggal Kamis, 29 Agustus 2024
Pada hal jelas termaktub, Kepala Desa/Lurah, beserta perangkat- nya, dilarang dalam Kampanye Calon Pilkada 2024 mendatang
Hal itu jelas telah di atur dalam pasal 70 ayat (1) huruf .C .Undang- Undang nomor 10 2016, tentang Pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, atau Undang -Undang yang berbunyi sebagai berikut " Dalam Kampanye, Pasangan Calon di larang melibatkan : C. Kepala Desa, atau sebutan lainnya/Lurah, dan Perangkat Desa atau sebutan lainnya perangkat Kelurahan
Tak hanya Kades dan Lurah, UU Pilkada juga melarang Pejabat BUMN/BUMD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNl dan POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat Keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Kepala Daerah
Dalam Pasal 71 ayat 2 (dua), UU Pilkada juga mengatur seluruh Kepala Daerah Aktif, dilarang melakukan pergantian Pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya, syarat ini apabila mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri
Jadi ya wajar saja lah, Kades Desa Tanjung Garbus Kampung, Hardono, yang juga menjabat Ketua DPC. APDESI Deliserdang, turut serta dalam mengantarkan Paslon Bupati Deliserdang Drs.Yusuf Siregar dan Bayu Agung Sumantri, mendaftar diri di-KPU. Deliserdang,
sebab Hardono, ngaku adalah binaan Wakapolri, mungkin saja itu alasan nya Hardono dengan lantang dan berani mengatakan kepada Wartawan, bahwa ia di perintahkan oleh Pimpinan nya, untuk hadir mendampingi Drs.Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung, sebab Hardono itu di gaji oleh Wakapolri, bukan di gaji oleh Kemendagri, walaupun Hardono tau persis dia adalah Kepala Desa, acung jempol buat Ketua DPC. APDESI yang dikukuhkan SK nya Dari Kemendagri
Ironisnya kok berani menentang Aturan yang telah di buat oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, ujar Sekretaris Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan Deliserdang, muhammad Azmi.
Lalu Ditempat yang Terpisah Ketua DPD Perkumpulan LSM LPPAS. RI . Raja Dachi didampingi Sekertaris nya Rahmadani juga mengatakan hal yang sama pada awak media Bahwa hal Itu Jelas termasuk kepala Desa Lurah berserta perangkat . nya dilarang Cawe Cawe Kampanye pilkada Apalagi melugikan sala satu Paslon Sudah Diatur di dalam pasal 70 . ayat ( 1) huruf . C . UU . No 10 ./ 2016 , tentang Terlibat Langsung dalam pemilihan kepala Daera maupun Kabupaten kota Hardono . Kepala Desa ( Diduga ) Telah melanggar UU Dalam Pasal no 71 ayat . 2 ( dua) didalam TNI . Polri . ASN Tidak Boleh Mengkaper Langsung Pada Sala Satu kontestan Seharusnya menjaga Netralitasnya Sebagai Kepala Desa
Saat dikonfir Masi awak media ini " Sekertaris LSM . LPPAS RI Terkait Kepala Desa Hardono dan. juga Saat ini Menjabat Sebagai Ketua DPC . APDESI yang SK nya Dikeluarkan Dari Kemendagri " Sekjen LSM LPPAS RI . Rahmadani Minta pada Ketua Bawaslu Deli Serdang Agar Memanggil & Tindak Lanjuti Terkait UU Pelanggaran Pemilu Yang. dilakukan oleh Ketua APDESI kades Hardono. Ini
( Rdn)

إرسال تعليق