Kapolrestabes Medan Musnahkan 11,8 Kg Sabu dan 18.865 Butir Ekstasi Asal Malaysia


Medan, Suaraperjuangan.co.id
- Polrestabes medan memusnahkan barang bukti narkotika berupa 11.887 gram sabu dan 18.865 butir pil ekstasi hasil sitaan dari dua tersangka jaringan internasional asal Malaysia. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kamis (6/5/2025).


Dalam kegiatan itu, turut hadir Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan.


 Sebelum dimusnahkan, sebanyak 113 gram sabu dan 165 butir ekstasi disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik.


Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MN (32), warga Pidie Jaya, dan TC (37), warga Komplek Citra Graha, Jalan Kolonel Yos Sudarso, Medan Deli. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda oleh tim Polres Batu Bara yang dipimpin AKBP Taufiq.


MN ditangkap di Komplek Green Asoka Residence, Jalan Bunga Asoka, Medan Selayang, pada Selasa, 11 Maret 2025 pukul 12.30 WIB. Sementara TC ditangkap di Desa Deli Tua Barat, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat, 21 Maret 2025 pukul 11.00 WIB.


Kapolrestabes Medan menyatakan bahwa narkotika yang disita merupakan jenis berkualitas tinggi. Hasil uji labfor mengonfirmasi bahwa sabu dan pil ekstasi yang diamankan tergolong jenis baru dan terbaik.


“Tidak ada barang bukti yang disisihkan untuk pengungkapan kasus lanjutan. Semuanya dimusnahkan. Ini bentuk komitmen kami memberantas narkoba sampai ke akarnya,” tegas Kombes Gidion.


Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator, sementara pil ekstasi dimasukkan ke dalam air mendidih hingga larut.


Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup, atau hukuman mati.(Yusuf)

Post a Comment

أحدث أقدم