May Day !!! Pernyataan Sikap Koperasi JPAK PBS Dan F-SPTN Pengemudi Angkutan Khusus Pelabuhan Belawan


BELAWAN, Suaraperjuangan.co.id
- Terlihat mobil Patwal kepolisian mengawal rombongan buruh pawai dimulai dari Simpang KIM 1 Kota Bangun, Jalan KL Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan dan berakhir di Pardede Hall Medan, Kamis (1/5/2025).


Koperasi Jasa Pengemudi Angkutan Khusus Pelabuhan Belawan Sentris(KOP.JPAK.PBS) mengucapkan selamat hari buruh sedunia, 


Hidup buruh..

Hidup supir

Hidup koperasi

Sorak dan teriak para Supir di hari buruh sedunia agar supir bersatu untuk kesejahteraan.


Sementara Inano S selaku Sekretaris Koperasi Jasa Pengemudi Angkutan Khusus Pelabuhan Belawan Sentris menyatakan bahwa dari  federasi serikat pekerja Nusantara menyatakan sikap hari ini juga bila saudara oknum supir salah satu ketua organisasi profesi tidak menarik pernyataannya yang menuding korupsi penyalahgunakan wewenang dari lembaga koperasi, akan menindaklanjuti ke ranah hukum.


"Untuk itu Kami akan membuat laporan kepada pihak berwenang apabila pernyataannya tidak ditarik atau minta maaf kepada koperasi jasapengemudi angkutan khusus Pelabuhan Belawan dan Federasi serikat pekerja transportasi Nusantara" Tegas Nano


Hal senada, Patar Panjaitan selaku Pembina Koperasi JPAK PBS menyampaikan bahwa hal hal yang terjadi saat ini , tegas kami nyatakan bahwasanya kepada supir yang menyatakan kemarin adanya penghianat ada korupsi dan lain lain


Agar mengklarifikasi ucapannya karena hal hal itu tuduhan itu tidak mendasar, menurut kami apa pun tuduhan itu adalah hoax, bantuan hibah yang selama ini diberikan salah satu perusahaan pelayaran kepada koperasi itu adalah bentuk perhatian program dari koperasi dalam rangka mensejahterakan anggotanya, yaitu pengemudi angkutan khusus Pelabuhan Belawan." kata Ketua Pembina


Masih dia, Justru koperasi mengucapkan terima kasih kepada pihak PT Tanto yang saat ini

Sangat intens membantu dan mendukung daripada program koperasi dan itu dapat dibuktikan


Koperasi saat ini mensubsidi Anggota ataupun pengemudi  angkutan khusus atau supir yang belum mempunyai BPJS ditanggung jawabi oleh pihak koperasi, itu sangat jelas" jelasnya


Tegas Patar"Tuduhan itu tidak mendasar, Kami minta secara tegas agar mengklarifikasi itu, seperti tadi disampaikan jangan nanti jadinya ke ranah hukum kami sudah menduga potensi itu ada pencemaran nama baik, penghasutan dan melanggar undang undang ITE.(Red)

Post a Comment

أحدث أقدم