Pernikahan Lebih dari Empat, Hanafi Tantang 3 Produk Hukum


Medan, Suaraperjuangan.co.id
-- Hanafi yang mengaku-ngaku tuan imam menantang tiga produk hukum sekaligus. 


Aksi 'sok jago' pria bertubuh agak tambun ini merupakan pemimpin Kampung Kasih Sayang, terkait pernikahannya dengan lebih dari empat wanita.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) tak menafikan bentuk 'perlawanan' tuan imam itu. 


“Pemahaman dan praktik Imam Hanafi yang menikahi lebih dari empat wanita secara bersamaan bertentangan dengan syariat Islam, ijma’ ulama serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi  Hukum Islam,” tegas Wakil Ketua Umum MUI Sumut,  Dr H Arso MAg.



Arso mengatakan hal itu saat menerima silaturahmi Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Sumatera Utara, di aula lembaga resmi agama Islam ini, Jalan Majelis Ulama Medan, Kamis (15/05/2025). 


Rombongan IMO Sumut dipimpin Dewan Penasehat Kh Prabu Krisna Erde SSos, Ketua HA Nuar Rd (penasumut.com), Sekretaris Fajar T (mediasumut24.com), Wakil Ketua Harun Al Rasyid (bbisiber.com), Bambang Sugiarto (portalswara.com),  Hendri N (bicaranews.com), Supardi (suaraperjuangan.co.id), Irene dan sejumlah wartawan lainnya.


Sementara dari pihak MUI Sumut dihadiri langsung Ketua Umum Dr H Maratua Simanjuntak, Wakil Ketua Umum Dr H Arso MAg, Ketua Komisi Fatwa Drs Ahmad Sanusi Luqman LC MA, Sekretaris Bidang Fatwa Dr Irwansyah MHI, Ketua Komisi Penelitian Prof Dr Fachruddin Azmi, Dr Sulidar MAg, Ketua Komisi Infokom Dr Akmaluddin Syahputra MHum serta Dr Iqbal Habibi Siregar MPd.


Arso mengungkapkan, posisi MUI adalah  sebagai mitra pemerintah yang bersifat deklaratif dan konstitutif. 


Karenanya, MUI terus mengupayakan sinergi dengan pihak berwenang serta berharap media online ikut berperan sebagai kontrol sosial masyarakat.


“MUI berkomitmen membersihkan umat dari pemahaman yang menyimpang. Sinergi bersama media sangat penting agar umat mendapatkan informasi yang benar dan terjaga dari praktik-praktik menyimpang,” papar Arso.


Sedangkan Ketua Umum MUI Sumut, Dr Maratua Simanjuntak, menegaskan, fatwa merupakan salah satu sumber hukum yang secara yuridis bisa dijadikan rujukan.


“Tugas MUI adalah menjaga umat dan menyampaikan panduan keagamaan. Namun, pelarangan dan penegakan hukum atas pelanggaran itu menjadi domain pemerintah,” ujar dia.


Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut, H Ahmad Sanusi Lukman, menjelaskan, fatwa terkait telah diterbitkan pada Agustus 2022, dengan nomor 01/KF/MUI-SU/VIII/2022. 


Fatwa itu, sambung Ahmad Sanusi, menjelaskan, seluruh mazhab fikih dalam Ahlussunnah wal Jamaah sepakat haram dan tidak sah menikahi lebih dari empat perempuan merdeka dalam waktu bersamaan.


Lebih lanjut, MUI menegaskan, pernikahan setelah istri keempat dinyatakan tidak sah.


"Dan semua konsekuensi hukum syariat, termasuk nasab, hak waris dan lainnya, tidak berlaku atas pernikahan kelima dan seterusnya," terang Ahmad Sanusi.


Sebelumnya, Ketua  IMO Sumut, Nuar RD menyampaikan keprihatinan atas merebaknya isu terkait praktik pernikahan tidak sah yang dilakukan Imam Hanafi, pemimpin "Kampung Kasih Sayang”.


Mereka menegaskan, sebagai media, tugas jurnalistik melakukan klarifikasi dan konfirmasi langsung,  sebelum memberitakan persoalan ini.


"Informasi yang kami beritakan tentang jumlah istri Hanafi mengacu pada situs resmi MUI," papar Nuar RD.


Dalam konteks ini,  IMO meminta klarifikasi lebih jauh terkait ketegasan MUI terhadap Hanafi yang tidak mengindahkan fatwa MUI. 


Menjawab Ketua IMO,  Maratua Simanjuntak mengatakan, sebelumnya MUI telah melakukan upaya persuasif berupa pemanggilan klarifikasi, pemberian peringatan tertulis.


Pihak MUI juga sudah menyampaikan hasil fatwa kepada pihak yang berwenang, termasuk Kejaksaan (Pakem), Kepolisian. 


"Bahkan telah melakukan audiensi ke Pj Gubernur Sumut," jawab Ketua MUI Sumut itu.


Pertemuan itu berlangsunh lebih kurang dua jam. 


Dalam kesempatan ini, IMO juga berkomitmen terus mengawal fatwa MUI tersebut.


"IMO juga akan melaporkan pemimpin "Kampung Kasih Sayang itu, terkait pernyataannya.


Menurut Nuar RD, pernyataan Hanafi itu,  menuding media-media yang memberitakan dirinya adalah media bodong. 


Nuar juga akan mengajak  elemen masyarakat khususnya warga Langkat dan ormas Islam lainnya untuk ikut mengawal Fatwa MUI tersebut. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama