Sadis! Pria di Medan Paksa Pacar Minum Air Kencing Sebelum Dibunuh


Medan, Suaraperjuangan.co.id
- Warga Medan digegerkan dengan kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita bernama Lina (44), warga asal Bogor, Jawa Barat. Korban tewas mengenaskan setelah dianiaya secara brutal oleh kekasihnya sendiri, David Candra (41), di rumah pelaku di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, pada Minggu (24/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.


Kapolrestabes Medan melalui Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkapkan, sebelum tewas, korban sempat disiksa secara keji. “Korban dipaksa minum air kencing di dalam baskom, bahkan botol dimasukkan ke alat kelaminnya. Sangat sadis dan tidak manusiawi,” tegas Bayu saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (27/8/2025).


Menurut hasil autopsi, di tubuh korban ditemukan sejumlah luka memar, lebam, dan delapan tusukan di kaki yang diduga dilakukan menggunakan gunting. Selain itu, terdapat resapan darah di otak dan organ vital. Polisi juga menyita barang bukti berupa seprai, gorden, celana, handuk, CCTV, hingga gunting dan botol kaca yang digunakan pelaku.


Tak hanya itu, dari handphone pelaku, polisi menemukan rekaman foto dan video aksi kekerasan yang telah dilakukan sejak tahun 2024. “Dia (pelaku) tidak mengakui perbuatannya, tapi hasil visum jelas membuktikan kesesuaian luka dengan senjata yang digunakan,” tambah Bayu.


Motif Balas Dendam


Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku sakit hati terhadap korban. Pada 2023 lalu, David pernah terjerat kasus penganiayaan dan meminta korban membantu mengurus perkaranya. Namun, korban tidak melakukannya sehingga pelaku tetap harus menjalani hukuman di penjara.


“Motifnya sakit hati dan balas dendam. Apa yang dia alami di dalam lapas, dia perlakukan kepada korban,” jelas Bayu.


David diketahui berstatus duda sejak 2021, sementara korban merupakan seorang janda. Keduanya tinggal bersama sejak 24 Desember 2024.


Pelaku Residivis dan Positif Narkoba


Polisi menyebut David merupakan residivis kasus penganiayaan dan dikenal berperangai temperamental. Saat diperiksa, urine pelaku juga dinyatakan positif narkoba.


Kasus ini terbongkar setelah korban sempat dibawa pelaku bersama dua rekannya ke rumah sakit dengan alasan sakit. Namun, polisi menemukan banyak luka penganiayaan di tubuh korban hingga akhirnya dilakukan penyelidikan mendalam.


Kini, David Candra resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 dan 333 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Yusuf)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama