Medan, Suaraperjuangan.co.id - Polda sumatera Utara menurunkan Anggota dalam pengamanan pemberangkatan dan pemulangan Haji embarkasi medan Tahun 1446H yang di Pimpin oleh Kabid AKBP Yudi Atnis .ST.MH.
Beliau menyampaikan sesuai prosedur dasar dalam pengamanan Pemberangkatan Dan Pemulangan calhaj Embarkasi Medan adalah:
1.Undang - Undang no 2 Tahun 2002 tentang kepolisian RI.
2.Peraturan Kepolisian Negara RI No 8 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia no 01 tahun 2009 tentang sistem manajemen dan standart keberhasilan operasional Polri.
3.Keputusan Mentri Agama RI no 432 tahun 2025 tentang perubahan atas keputusan mentri agama no 337 tahun 2025 tentang petugas penyelenggaraan Ibadah Haji emberkasi tahun 1446H/2025 masehi.
4.surat kepala kantor wilayah Kementrian Agama Provinsi sumut utara Nomor B-566/Kw.02/4/hj.07
/04/2025 tanggal 23 april 2025 tentang petugas pengamanan operasional haji.
5.surat perintah kapolda sumut no sprint/1.256/lV/PAM.2.2/2025 tanggal 25 April 2025
Ujar yudi.
Tugas pokok Polda Sumut dan Jajarannya yang di dukung oleh TNI, Instansi terkait maupun mitrakamtibmas lainnya, melaksanakan tugas pengamanan haji dari pemberangkatan sampai kembali ke tanah air dengan waktu 70 hari, dengan mengedepankan kegiatan premitif dan preventif sehingga kegiatan pengaman haji dapat berjalan dengan aman lancar dan tertib.
Beliau berharap dan menghimbau kepada masyarakat yang akan mengantar calhaj agar tidak berlama-lama berada di asrama haji, karna calhaj akan melakukan rangkaian pemeriksaan kesehatan dan lainnya, oleh sebab itu mari kita sama- sama saling menjaga para calhaj agar mereka fokus dalam ibadah.
Kami dari Kepolisian menjaga ketertiban para calhaj dan pengunjung serta seluruh Asrama haji Medan demi kenyamanan para calhaj ujar kabid Keamanan. (Red)
Posting Komentar