Medan, Suaraperjuangan.co.id – Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, dinyatakan telah berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan langsung oleh Lurah Pandau Hilir, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, SAP, MT, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/6/2025).
Efrin menjelaskan bahwa proses pembentukan LPM telah melalui musyawarah yang melibatkan perwakilan masyarakat dari seluruh lingkungan yang ada.
“Kita punya 9 lingkungan. Setiap lingkungan kami undang 3 orang perwakilan, jadi total 27 peserta yang hadir dalam musyawarah. Tidak mungkin kami panggil seluruh masyarakat, dan ini sudah sesuai dengan aturan Permendagri 2018 dan Perwal Kota Medan,” jelas Efrin.
Ia juga membantah tudingan yang menyebutkan pemilihan dilakukan tanpa melibatkan masyarakat. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Dalam musyawarah tersebut, telah terpilih Ketua LPM Pandau Hilir secara sah, dan salah satu pengurus yang terpilih juga berasal dari Lingkungan 4. Selanjutnya, Ketua terpilih akan menyusun kepengurusan lengkap termasuk struktur KSB (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) serta pengurus lainnya.
“Semua proses berjalan sesuai regulasi. Jadi kalau ada yang mengatakan tidak melibatkan masyarakat, itu keliru,” tegas Efrin.
Pemilihan ini diharapkan dapat memperkuat peran LPM dalam mendukung pembangunan di tingkat kelurahan, khususnya di Pandau Hilir, melalui kerja sama yang lebih baik antara warga dan pemerintahan setempat.(Red)
Posting Komentar