Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Medan Maimun dan Sunggal


Medan, Suaraperjuangan.co.id
- Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Medan. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Medan Sunggal dan Medan Maimun.


Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan bahwa kedua tersangka yang diamankan berinisial FB alias Kakek (53), warga Jalan Setia Makmur, Gang Buntu, Desa Sunggal Kanan, Kabupaten Deliserdang, dan HK (38), warga Jalan Mangkubumi, Gang Aceh, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.


“Penangkapan terhadap tersangka FB alias Kakek dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025, tidak jauh dari kediamannya,” ujar Thommy, Rabu (11/6/2025).


Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar tempat tinggal FB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.


“Saat akan menyerahkan sabu seharga Rp50 ribu, tersangka langsung ditangkap. Dari tangan FB, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,17 gram, satu timbangan elektrik, dan sejumlah plastik klip kosong,” jelas Thommy.


Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa FB telah menjalankan bisnis narkoba selama satu tahun. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial SI alias Zulfa yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.


Keesokan harinya, pada Rabu (4/6), petugas kembali mengamankan seorang pengedar lainnya berinisial HK di kawasan Jalan Mangkubumi Gang Aceh, Kelurahan Aur, Medan Maimun.


“Dari penggeledahan terhadap HK, personel menyita dua plastik klip berisi sabu seberat 1,9 gram, sebuah dompet, satu skop, dan uang tunai sebesar Rp50 ribu,” kata Thommy.


HK mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan bernama Putri, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Setiap kali berhasil menjual sabu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu.


“Total barang bukti sabu yang berhasil disita dari kedua pelaku berjumlah 2,07 gram. Keduanya mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama satu tahun dan menggunakan keuntungannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Thommy.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(Yusuf)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama