Pemerintah Serahkan Balasan Ketiga Dokumen KUA-PPAS P-APBD 2025, Akademisi Dorong Pembahasan Simultan. ‎


Lubuk Pakam, Suaraperjuangan.co.id , 11 Juli 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kembali menyerahkan dokumen penjelasan atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada DPRD Deli Serdang. Penyerahan dokumen ini merupakan yang ketiga kalinya, sebagai jawaban dari Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor. 900.1.3/2721 tertanggal 7 juli 2025 yang tetap menyatakan bahwa DPRD menunggu Pengesahan PERDA RPJMD 2025-2029 untuk selanjutnya Mengadakan Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS 2025.

‎Hal ini menandakan bahwa masih belum adanya titik temu antara pihak eksekutif dan legislatif.

‎Dokumen tersebut disampaikan oleh Inspektur H. Edwin Nasution, SH, M.Si., CGCAE bersama Kepala BKAD Baginda Thomas Harahap, SH; Kepala Bappedalitbang Dr. Ir. Remus Hasiholan Pardede, M.Si.; dan Kadis Kominfostan Dra. Khairul Azman, MAP. Dokumen diterima secara administratif oleh Plh Sekretaris DPRD Deli Serdang, Drs. Iwan Januar Salewa, pada Jumat (11/7/2025).

‎Dalam keterangannya, Kepala Bappedalitbang menegaskan bahwa penyesuaian P-APBD dengan visi-misi kepala daerah dan Program Asta Cita sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri No. 900.1.1/640/SJ, harus segera dilakukan. Bahkan menurutnya, pembahasan RPJMD, KUA-PPAS, dan Ranperda P-APBD 2025 dapat dilangsungkan secara paralel, sebagaimana direkomendasikan dalam Rakor bersama KPK pada Mei 2025 lalu.

‎“Artinya, tidak ada alasan untuk tidak melakukan pembahasan bersama. Proses ini justru akan mempercepat pengesahan dan pelaksanaan P-APBD yang menyelaraskan program daerah dan nasional,” ujarnya.

‎Senada, Inspektur H. Edwin Nasution menambahkan bahwa penyelarasan ini sangat penting agar daerah tidak tertinggal dalam mengadopsi program-program nasional Presiden Prabowo Subianto yang tercantum dalam Asta Cita.

‎Akademisi Dukung Pembahasan Simultan: "Langkah Efisien dan Strategis"

‎Dukungan atas pembahasan simultan datang dari kalangan akademisi. Dr. Walid Musthafa Sembiring, S.Sos., M.IP, Dekan FISIP Universitas Medan Area, menyarankan agar DPRD dan Pemkab mempertimbangkan pembahasan KUA-PPAS dan RPJMD secara bersamaan.

‎“Pertimbangan pertama tentu efisiensi waktu. Ini penting agar program yang dirancang dalam P-APBD 2025 bisa terlaksana tepat waktu,” jelas Dr. Walid.

‎“Selain itu, pembahasan simultan menjamin bahwa alokasi anggaran tidak keluar dari rel visi dan misi yang sudah tertuang dalam RPJMD,” tambahnya.

‎Sementara itu, Dr. Agus Suriadi, S.Sos., M.Si., akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU), menilai bahwa pembahasan bersamaan akan meningkatkan koordinasi lintas sektor dan mencegah tumpang tindih program.

‎“Ini adalah langkah strategis demi pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien,” ujar Dr. Agus.

‎Keduanya menekankan bahwa meskipun pembahasan simultan menjanjikan efisiensi, tetap harus memperhatikan aturan hukum dan prinsip transparansi.

‎ “Jangan sampai efisiensi justru mengabaikan legalitas dan akuntabilitas publik,” tegas keduanya.

‎Pembahasan simultan antara KUA-PPAS dan RPJMD tidak hanya menjadi tuntutan teknis dan administratif, tapi juga bagian dari upaya strategis untuk mempercepat pembangunan daerah" 

( Rd )

Post a Comment

أحدث أقدم