DELI SERDANG, Suaraperjuangan.co.id - Pantas Tarigan M.Si. menilai kasus Elisdawani Siregar (ES) eks kepala desa naga timbul periode 2016-2022 di vonis hakim dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan karena terbukti Korupsi dana desa sebesar Rp 378.273.000 tahun anggaran dana desa 2021, dan juga ES wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 378.273.000 dengan subsider 1 tahun penjara jika tidak di bayarkan.
Sekedar diketahui,LSM LIPAN SU yang melaporkan sekitar 4 tahun yang lalu ke APH Dimana semasa menjabat Kades Naga Timbul, dan kala itu Camat Tanjung Morawa yakni Marianto Irawadi, EDS kerap menjadi pergunjingan di khalayak ramai. EDS di duga kerap menyalah terkait penggunaan Dana Desa (DD). EDS berulang kali dilapor ke APH oleh sejumlah kalangan seperti LSM dan lain .namun LSM LIPAN Sumut getol mengawal kasus tersebut yang diketuai Pantas Tarigan MSi pernah melayangkan Dumas ke Polresta Deli Serdang terkait dugaan menyalah ADD yang dilakukan EDS.
Pun begitu, Dinas PMD Deli Serdang yang tongkat Komandonya kala itu dipegang Khairul Azman, dengan surat bernomor 141/309 tertanggal 22 Maret 2022 yang disampaikan ke Inspektorat Deli Deli Serdang dengan isi surat adanya dugaan kalau EDS menyalahgunakan ADD.
Kepala Inspektorat Deli Serdang, membenarkan adanya surat dimaksud. Dan, menyebut telah membentuk Tim guna melakukan pemeriksaan terhadap EDS kala itu.
Oleh karena itu Pantas Tarigan mengatakan ini adalah kerja keras LSM LIPAN SU dalam mengawal Dana Desa agar tepat sasaran dan menjadi pelajaran bagi kepala Desa lainnya dalam melakukan perbuatan melawan hukum.
Sekaligus Kasus ini menunjukkan Bahwa LSM LIPAN SU bersama penegakkan hukum Indonesia khususnya di Sumut.harus terus berlanjut, dan aparat penegak hukum tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman kepada mereka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.tambahnya Pantas Tarigan M.Si yang sudah bayak memiliki data pejabat di Sumut ( rd )
إرسال تعليق