Tanjung Morawa, Suaraperjuangan.co.id - Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Seorang pria berinisial APP alias Geong (30) diamankan setelah diduga melakukan pencurian sejumlah material bangunan di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama SE (39), pemilik ruko di Jalan Limau Manis, Pasar 13, Dusun XII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Pada Jumat 16 Mei 2025 pagi, korban mendapati rukonya telah dibobol dan sejumlah barang hilang berupa besi beton ukuran 12 mm sebanyak 10 batang yang sudah dipotong-potong dengan ukuran 1 meter, besi beton ukuran 14 mm sebanyak 15 batang yang terdiri dari tujuh batang berukuran 4,5 meter dan delapan batang berukuran 2,5 meter, serta besi beton ukuran 6 mm sebanyak 30 batang yang juga sudah dipotong dengan ukuran 1 meter. Selain itu, pelaku turut mengambil sebuah martil atau palu, kabel listrik merek NYB sepanjang 20 meter, dua buah linggis, dan satu buah gembok.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa 26 Agustus 2025 malam pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Bandar Labuhan, Perumahan Bandala Asri, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa.
Pelaku yang merupakan warga Dusun IV, Gang Bidan, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa itu diamankan tanpa perlawanan. bersama barang bukti berupa satu buah keranjang (along-along) yang digunakan untuk membawa hasil curian.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP M. Joni H. Damanik, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Polsek Tanjung Morawa telah mengamankan seorang pria berinisial APP alias Geong, warga Kecamatan Tanjung Morawa, terkait kasus pencurian material bangunan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku dan kepada pelaku kita terapkan pasal 363 ayat 2 KuhPidana,” ujarnya". ( rd )
Posting Komentar