Tanjungbalai,Suaraperjuangan.co.id - Sidang Rahmadi kasus dugaan Narkoba yang kembali digelar sudah menjalani tahap mendengarkan keterangan saksi, pada sidang yang ke Empat ini mengagendakan keterangan saksi dari Polda Sumatera Utara, pihak kuasa hukum Rahmadi mengajukan sejumlah pertanyaan kepada dua orang saksi secara bergantian.
Pantauan kru media suaraperjuanganco.id di lokasi digelar nya sidang di salah satu ruangan kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (14/8/2025) terlihat kuasa hukum terdakwa Rahmadi mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi, terkait proses penangkapan terdakwa di tempat kejadian perkara (TKP).
Jawaban yang dilontarkan saksi terkesan berbelit belit dan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang ada di tangan kuasa hukum, bahkan penggeledahan barang bukti yang katanya ada di dalam mobil terdakwa dilakukan bukan di tempat kejadian penangkapan, mobil tersebut di bawa dari lokasi penangkapan hingga berjarak 300 sampai dengan 500 Meter dari lokasi penangkapan terdakwa.
Aneh nya lagi, saksi pertama mengatakan kunci mobil Rahmadi tergantung dimobil nya, Sementara saksi kedua mengatakan kunci mobil Rahmadi tergantung di pinggang celana Rahmadi, Saksi pertama juga mengatakan barang bukti yang di duga narkoba jenis sabu-sabu tersebut terdapat dikotak lampu sedangkan saksi kedua mengatakan barang bukti terdapat dikursi penumpang.
Keterangan saksi yang berbelit belit dalam sidang, terutama dalam konteks hukum acara pidana dapat menimbulkan masalah serius, Hal ini dapat mengindikasikan adanya ketidak jujuran, ketidak jelasan informasi atau bahkan kesaksian palsu, Dalam Persidangan yang keterangan saksinya berbelit belit dapat mempersulit proses pembuktian serta penegakan hukum bahkan dapat menimbulkan keraguan terhadap kebenarannya materil.
Yang lebih ironisnya saat di persidangan terkuak proses penangkapan terdakwa Rahmadi dilakukan dihari dan tanggal yang sama,saat dikeluarkannya surat perintah penangkapan, pertanyaan kuasa hukum Rahmadi, "Kapan dilakukan gelar perkara setelah dikeluarkannya surat perintah penangkapan," sementara jarak tempuh Medan dengan kota Tanjungbalai tempat di lakukannya penangkapan terdakwa cukup jauh.
Hal ini jelas menunjukkan proses penangkapan terdakwa Rahmadi tidak sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP), terbukti saat keterangan kedua saksi yakni Toga M.Parhusip Bripka/85051628 BA.Unit 1, dan Kunarto Sinaga,SH,M.i.kom brigadir/93080889 BA.Unit 1. yang terkesan berbelit belit dan adanya ketidak jujuran dalam memberikan kesaksiannya. 01/TJA***
إرسال تعليق