SUARAPERJUANGAN.CO.ID|MEDAN-Pejabat Pemko Medan dan Camat Medan Marelan bungkam atas keluhan masyarakat atas dugaan ditolaknya pencatatan dan penandatangan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) pemohon Jamaludin (62) warga Jalan Abdul Sani Muthalib Lingk. 10 Kel. Terjun Kec. Medan Marelan.
Warga miskin penerima PKH yang mengurus SKAW untuk mencairkan bantuan tunai dari pemerintah di BRI senilai Rp. 600 ribu ini akhirnya gigit jari karena diduga Camat Medan Marelan Zulkifli Pulungan enggan meneken dokumen itu dengan alasan anak pemohon harus memiliki Akte Kelahiran.
Tak dilayaninya kebutuhan administrasi yang menjadi syarat pencairan bantuan negara kepada masyarakat miskin ini membuat Aktivisi dari Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) akan melaporkan Camat Medan Marelan ke Inspektorat Kota Medan dan Ombudsman Perwakilan Sumut.
Pengurus LP3 Rizaldi Gultom SH kepada media ini, Selasa (23/9/2025) mengaku, lembaganya telah menyiapkan laporan dugaan tak dilayaninya kebutuhan administrasi masyarakat miskin dalam mencairkan bantuan negara ini.
Diharapkannya, Kepala Inspektorat Medan dan Ketua Ombudsman Perwakilan Sumut dapat berempati masalah dugaan mall administrasi yang berdampak tak terlayaninya hak wargas miskin atas bantuan negara sebagaimana program Presiden Prabowo Subianto ini.
“Kami harap masalah ini ditindaklanjuti setelah kami laporkan ke Inspektorat Medan dan Ombudsman Sumut. Jangan ada lagi hak masyarakat terutama warga miskin yang dipermainkan,” tegasnya.
Rizaldi Gultom SH juga menyoroti, Zulkifli Pulungan sebagai Camat Medan Marelan yang tak tinggal dan menetap di wilayah kerjanya hingga patut diduga uang sewa rumah yang digelontorkan Pemko Medan jadi tak jelas juntrunganya.
“Informasi kami dapat, Zulkifli Pulungan tak bertempat tinggal di Medan Marelan dalam jabatannya menjadi Camat. Kemana anggaran sewa rumah. Bagaimana aturan atas Kepala Kecamatan tinggal di wilayah kerja guna maksimalisasi pelayanan,” cecarnya.
BUNGKAM
Berulang dikonfirmasi media, Zulkifli Pulungan bungkam. Demikian juga Kepala Inspektorat Medan Erpin Facrurrazi tak kunjung merespon media ini. Kedua pejabat yang belum lama menjabat ini, seolah enggan melayani media ini sebagaimana kewajiban mereka.
Jamaludin (62) warga Jalan Abdul Sani Muthalib Gang Ranting Lingkungan 10 Kel. Terjun Kec. Medan Marelan hanya bisa menghela nafas berat. Bantuan tunai dari negara yang seharusnya bisa dinikmatinya ratusan ribu rupiah saja pupus lah sudah.
DIPANGGIL CAMAT MARELAN
Anak pemohon SKAW, Hariati mengaku Selasa (23/9/2025) pagi dipanggil Camat Medan Marelan Zulkifli Pulungan ke ruang kerjanya. Kepada Hariati Zulkifli mengaku baru masuk kantor karena baru mengikuti kegiatan lain.
“Saya dijeput Kepling 10, dibawa jumpa Camat Medan Marelan. Ditanyakan kepada saya oleh Camat Marelan ada masalah apa, saya bilang surat ahli waris belum Bapak teken. Itu aja,” kata Hariati yang mengaku hingga kini SKAW belum diteken Zulkifli Pulungan.
Diberitakan sebelumnya, Jamaludin yang telah ditinggal mati istrinya Alm. Rohatini pada Maret 2022 lalu, yang tercatat sebagai penerima bantuan tunai akhirnya hanya bisa merenungi nasib nya. Pasalnya syarat Surat Keterangan Ahli Waris sebagai referensi dirinya dan 8 anaknya bisa mengambil bantuan uang kontan di Bank Rakyat Indonesia tak kunjung diteken Camat Medan Marelan Zulkifli Pulungan.
“Beberapa minggu kami mengurus Surat Ahli Waris, tapi saat di kantor Camat Medan Marelan tak bisa diteken dengan alasan sebagaian anak-anak Ibu kami, tak ada akte kelahirannya. Kok beginilah pelayanan kepada masyarakat miskin seperti kami,” kata Hariati anak ke 4 pasangan Jamaludin dan Alm. Rohatini, Senin (22/9/2025).
Dijelaskannya, sejak 3 minggu lalu mengajukan pembuatan Surat Pernyataan Keterangan Ahli Waris yang tahapannya sudah para ahli waris tandatangani, da 3 saksi sudah tanda tangan, dilengkapi Akte Kematian, Surat Nikah, KK dan KTP semua ahli waris serta menandatangani puluhan berkas yang bermaterai.
Lanjut wanita akrab disapa Ria itu, bahkan dalam Surat Keterangan Ahli Waris itu telah diteken Kepala Lingkungan setempat dan diteken Lurah Terjun berikut telah distempel.
“Berkas semua lengkap dan telah diteken Kepling beserta Lurah Terjun. Tapi tak juga ditandatangani Camat Medan Marelan dengan alasan dari Staff, Camat minta Akte Kelahiran semua anak-anak Alm. Rohatini,” terangnya dengan wajah lusuh.
Aparatur Sipil Negara yang tak melayani masyarakat berdampak hukum, baik administrasi pemerintahan maupu hukum pidana. Sebagaimana artikel yang dikutip media ini dari berbagai sumber Pelanggaran Hak Warga Negara melanggar UUD 1945 Pasal 28D ayat (1): setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Tidak dilayaninya pelayanan publik = melanggar hak warga atas pelayanan negara.
ASN memiliki tanggung Pejabat wajib melayani masyarakat sesuai tugasnya. Jika melanggar akan dihadapkan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dengan sanksi administratif teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian.
Tak melayani masyarakat juga Pelanggaran UU Pelayanan Publik UU No. 25 Tahun 2009. Pejabat wajib memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, transparan, dan akuntabel. Sanksi: teguran, pembebasan dari jabatan, bahkan rekomendasi ke aparat penegak hukum.
Aspek Hukum Pidana, jika pejabat sengaja tidak melayani untuk mempersulit atau meminta imbalan, bisa terkena Pasal 421 KUHP: penyalahgunaan kekuasaan untuk merugikan orang lain dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (red)
إرسال تعليق