SUARAPERJUANGAN.CO.ID|MEDAN - Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (11/9/2025) dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa 29.976 gram sabu, 20.000 butir ekstasi, dan 22.900 gram ganja.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan lima tersangka, masing-masing berinisial DC (44), MEP (22), AP (38), MYS (40), dan S (36).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Parhorian Lumban Gaol, S.H., S.I.K., M.Han., yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kapolrestabes Medan, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut jika beredar di masyarakat dapat merusak ratusan ribu generasi bangsa.
“Analisa kami sementara, dari hasil pengungkapan tindak pidana narkoba ini, ada sekitar 342.660 jiwa yang berhasil terselamatkan,” ujarnya.
Terkait pertanggungjawaban hukum, dua tersangka yakni DC dan MEP dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.
Sementara tiga tersangka lainnya, AP, MYS, dan S, dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.(Yusuf)
Posting Komentar