‘Sengkarut’ Proses Hukum Bripka AHS di Perdagangan Sisik Trenggiling, Balai Gakkum Kemenhut Sumut Bilang P21, Kajari Bilang Belum Terima Berkas


SUARAPERJUANGAN.CO.ID|MEDAN
- Balai Gakkum Kemenhut Sumatera mengaku, proses hukum perdagangan trenggiling yang ditangkap pada 11 November 2024 telah P21 alias lengkap. 


Ka Balai Gakkum Kemenhut Sumatera Hari Novianto, S.Sos MH kepada media ini, Senin (8/9/2025) mengaku, penyidikan Bripka AHS telah P21. “Sudah P21,” jawabnya Hari Novianto singkat.


Hari Novianto tak menjawab media perihal status Bripka AHS ditahan atau tidaknya. AHS bersama warga sipil AS dan 2 oknum TNI  Serka MYH dan Serda RS terkait perdagangan sisik trenggiling. 


Namun Bripka AHS belum juga mengisi meja hijau pengadilan, meski ke 3 kroninya telah menjalani vonis hakim di masing-masing AS Pengadilan Umum dan Serka MYH bersama Serda RS di Pengadilan Militer.


Meski dinyatakan P21, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G SH, MH mengaku belum menerima pelimpahan berkas kasus perdagangan sisik Trenggiling ini.


"Informasi terkait hal tersebut benar bang. Perkaranya saat ini masih berproses di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," jelasnya pada beberapa waktu lalu.


Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi Pidum, Naharuddin Rambe, SH, MH. Dirinya mengatakan proses perkara penjualan ilegal sisik trenggiling yang melibatkan oknum polisi berinisial AHS yang sudah berstatus sebagai tersangka saat ini masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


"Sampai saat ini bang, kita belum ada menerima pelimpahan berkas dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait perkara tersebut," katanya.


Dirinya berharap masyarakat bersabar terkait perkembangan perkara penjualan ilegal sisik trenggiling yang melibatkan oknum polisi berinisial AHS tersebut. "Sabar ya bang terkait perkembangan kasus/perkaranya," ucapnya.


AS tersangka sipil, bersama Bripka AHS oknum Polri di Polres Asahan serta 2 oknum TNI Serka MYH dan Serda RS diproses hukum terkait perdagangan ilegal sisik trenggiling. 


AS, Serka MYH dan Serda RS kini mendekam di Penjara atas putusan bersalah dalam perdagangan sisik hewan di lindungi negara yang mereka ambil dari Gudang Polres Asahan itu. 


Namun Bripka AHS yang disebut-sebut sebagai orang yang memerintahkan mengambil sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan ini hingga kini belum disidang.


Diberitakan sebelumnya, Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling yang melibatkan tiga aparat hukum. Ada sebanyak 1.180 kg atau 1,1 ton sisik trenggiling yang diamankan dari para pelaku warga sipil inisial AS (45), 2 oknum TNI inisial MYH (48) dan RS (35), serta oknum polisi inisial AHS (39). Warga sipil yang diamankan diduga sindikat penjualan sisik trenggiling jaringan internasional.


Pada akhir November 2024 lalu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya bekerjasama dengan Polda Sumut dan Kodam I/BB untuk mengungkap kasus itu. Empat pelaku yang ditangkap dalam kasus ini adalah watga sipil inisial AS (45), dua oknum TNI inisial MYH (48) dan RS (35), serta oknum polisi inisial AHS (39).


"Dalam operasi penindakan yang kita lakukan, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling. Pertama adalah AS warga sipil, dan tiga diduga oknum aparat, yaitu MYH, RS dan AHS," kata Rasio, saat konferensi persiapan di Medan, Selasa (26/11/2024) lalu.


Pengungkapan itu berawal saat petugas KLHK menerima informasi soal akan adanya pengiriman sisik trenggiling di salah satu bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Senin 11 November 2024 seberat 322 Kilogram. Selanjutnya oknum TNI AD inisial MYH megaku masih menyimpan sejumlah sisik trenggiling di gudang rumahnya di Kelurahan Siumbut-Umbut sekira 858 kilogram. Hingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 1,18 ton. 


Dia mengatakan pelaku AS saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Sementara dua oknum TNI masih dalam penyelidikan di Denpom I/I Pematangsiantar, sedangkan oknum polisi ditangani oleh Polres Asahan. Petugas juga akan mendalami aliran dana penjualan sisik trenggiling itu untuk menemukan jaringan-jaringan lainnya.


Rasio menyebut bahwa perdagangan sisik trenggiling ini merupakan kejahatan yang luar biasa. Dia mengatakan untuk mendapatkan 1,1 ton sisik itu, ada 5.900 trenggiling yang dibunuh. 


Sungguh jumlah besar berakibat kerusakan lingkungan atas pemusnahan habibat yang dilindungi berakibat kerusakan alam. Selain itu, sisik trenggiling berharga fantastis. Perkilonya diperkirakan sekitar Rp. 40 juta hingga diperkirakan hasil tangkapan 


Pakar Lingkungan Hidup dan Kesehatan Universitas Riau Ariful Amri beberapa waktu lalu pernah menyatakan, sisik trenggiling (Manis javanica) mengandung zat aktif Tramadol HCl yang merupakan partikel pengikat zat yang terdapat pada psikotropika jenis sabu-sabu. Hingga sisik trenggiling acap diperdagangkan secara ilegal diduga untuk bahan baku narkotika yang diedarkan secara gelap itu. Selain merusak lingkungan, perbuatan perdagangan gelap sisik trenggiling juga diduga akan berakibat produksi sabu-sabu yang merusak mental bangsa jika diperdagangkan kembali ke Indonesia. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama