SUARAPERJUANGAN.CO.ID|Deli Serdang - Niat suci keluarga Ritonga untuk menunaikan ibadah umrah berubah menjadi kekecewaan mendalam. Melalui Al Shaf Tour, di bawah naungan PT. Safira Makkah Madina Wisata, mereka telah melunasi seluruh biaya perjalanan sejak Juni 2025. Namun, hingga Oktober, tak ada satu pun langkah menuju Tanah Suci yang terwujud. Yang ada hanyalah janji-janji kosong dan ketidakpastian.
Awalnya, pihak travel menjanjikan keberangkatan pada 20 Agustus 2025. Namun, mendekati tanggal tersebut, keluarga Ritonga menerima pemberitahuan bahwa jadwal diundur menjadi 3 September 2025. Sayangnya, tanggal itu pun berlalu tanpa kejelasan. Sejak itu, tidak ada lagi informasi pasti mengenai kapan mereka akan diberangkatkan. Yang tersisa hanyalah alasan-alasan teknis yang terus berubah, mulai dari kendala penerbangan hingga janji pengembalian dana yang tak kunjung ditepati.
“Kami sudah bayar lunas, kami sudah siapkan hati dan fisik untuk berangkat. Tapi yang kami dapat hanya janji dan penundaan. Sekarang uang pun belum kembali,” ujar salah satu anggota keluarga Ritonga dengan nada getir. Mereka mengaku lemas dan kecewa, merasa dipermainkan oleh pihak travel yang seharusnya menjadi fasilitator ibadah, bukan sumber penderitaan.
LSM LIPAN Turun Tangan: Desakan Tegas untuk Pengembalian Dana
Melihat ketidakjelasan ini, Ketua LSM LIPAN, Pantas Tarigan, M.Si, angkat bicara. Ia menyebut bahwa tindakan Al Shaf Tour berpotensi melanggar hukum dan merugikan jamaah secara spiritual dan finansial. “Kami sudah mencoba berkomunikasi secara baik dengan pimpinan travel, namun jawaban yang diberikan tidak sesuai harapan,” tegasnya.
Tak tinggal diam, Pantas Tarigan bahkan mendatangi langsung kantor Al Shaf Tour yang beralamat di Jalan Bakaran Batu, Deli Serdang. Namun, kantor tersebut tampak tutup dan tidak beroperasi.
LSM LIPAN menyoroti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mewajibkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memberikan perlindungan penuh kepada jamaah. Termasuk bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan aspek kesehatan. UU tersebut juga mengatur sanksi pidana bagi PPIU yang sengaja menunda atau gagal memberangkatkan jamaah, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Narasi Pengembalian Dana: Janji Refund yang Tak Terpenuhi
Setelah kehilangan harapan untuk berangkat, keluarga Ritonga mengajukan permohonan refund. Pihak travel menjanjikan pengembalian dana pada 1 Oktober 2025. Namun, hingga kini, janji itu pun tak ditepati. Tidak ada transfer, tidak ada komunikasi resmi, dan tidak ada itikad baik yang terlihat.
LSM LIPAN secara resmi mendesak agar pimpinan PT. Safira Makkah Madina Wisata segera melakukan pengembalian dana kepada keluarga Ritonga tanpa syarat dan penundaan. Dana yang telah dibayarkan secara lunas harus dikembalikan penuh sesuai nilai transaksi, ditambah kompensasi moral atas kerugian psikologis dan spiritual yang dialami jamaah.
“Kami tidak akan berhenti sampai hak jamaah dikembalikan. Ini bukan sekadar soal uang, ini soal kepercayaan dan ibadah. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Pantas Tarigan dengan nada tegas.
( Rd )
Posting Komentar