Pemuda Warga Desa Limau manis Telah meninggal Dunia Akibat luka Di Kepala kenak hantaman Batu bata


SUARAPERJUANGAN.CO.ID
|Deli Serdang - Warga Kecamatan Tanjung Morawa digegerkan oleh peristiwa penganiayaan yang berujung maut pada Minggu dini hari, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Sultan Serdang Pasar IX, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.  


" Seorang pemuda bernama S.A.G., berusia (20 tahun), Warga Jalan Nusa Indah Blok A, Dusun VI, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa meninggal dunia setelah kepalanya dihantam batu bata oleh tersangka S.S., berusia (19 tahun), Warga Dusun X, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (02/10/2025).


"Kronologi bermula saat S.S. bersama seorang rekannya berinisial N sedang minum tuak di Dusun IX, Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Sekitar pukul 03.15 WIB, N mengajak S.S. pergi ke sebuah warung di Jalan Sultan Serdang untuk membeli rokok, dan mengisi saldo uang digital. Mereka berangkat menggunakan Sepeda Motor Yamaha Vixion hitam milik N.


"Setibanya di warung, N. turun untuk membeli kebutuhan, sementara S.S. mengambil patahan batu bata disekitar lokasi. Setelah itu, keduanya kembali melaju dengan sepeda motor. Ketika dalam perjalanan, dari arah berlawanan datang korban S.A.G. yang dibonceng rekannya, F.H.


"Tanpa basa basi  alasan yg jelas, S.S. berdiri diatas pijakan sepeda motor, lalu melemparkan patahan batu bata dengan tangan kanannya ke arah korban. Batu bata itu menghantam sisi kiri kepala korban hingga ia oleng, terjatuh, dan terguling diaspal. Korban sempat mendapat perawatan di Runah Sakit Grandmed selama dua hari, dan namun akhirnya meninggal dunia akibat luka parah di kepala nya Tersebut . 


"Hasil visum menyatakan korban mengalami pendarahan di rongga kepala, tulang tengkorak pecah berkeping, serta patahan pada dasar tengkorak akibat trauma benda tumpul. Pihak keluarga korban yang merasa keberatan langsung membuat laporan ke Polresta Deli Serdang. 


dari hasil  Pemeriksaan Polisi kemudian menetapkan S.S. sebagai tersangka dan menahannya di Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Barang bukti yang diamankan berupa patahan batu bata, celana panjang merk Black Baron, sepasang sepatu hitam, serta sebuah tas ransel.


"Kasus ini ditangani dengan jeratan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tersangka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun penjara.


Peristiwa tragis ini menjadi perhatian Warga Kecamatan Tanjung Morawa. Seorang pemuda kehilangan nyawanya hanya karena lemparan batu bata, sementara pelaku kini harus menanggung konsekuensi hukum atas perbuatannya ,   (Rd )

Post a Comment

أحدث أقدم