Diduga Bos Judi Mesin Tembak Ikan, AK Disebut Kuasai Jaringan Perjudian di Sumut - APH Dinilai Tutup Mata


Suaraperjuangan.co.id|Medan - Sosok berinisial AK kembali menjadi sorotan publik. Ia disebut-sebut sebagai pengendali utama bisnis perjudian mesin tembak ikan dan sejumlah jenis permainan judi lainnya yang beroperasi secara masif di berbagai wilayah Sumatera Utara.


Arena perjudian yang menggunakan koin sebagai alat transaksi itu dilaporkan bebas beroperasi di ruko, kawasan pergudangan, hingga lokasi strategis di pusat-pusat perkotaan. Ironisnya, sebagian gelanggang tersebut diduga berlindung di balik modus game zone dan memanfaatkan celah regulasi, termasuk keberadaan arena permainan di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jalan Thamrin, Medan.


Meski dikemas seolah permainan hiburan, mesin tembak ikan dan permainan bola putar angka (roulette) oleh masyarakat luas dinilai sebagai praktik perjudian yang terang-terangan melanggar hukum dan meresahkan. Aktivitas ini dilaporkan menjamur di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebbing Tinggi, Asahan, hingga sejumlah daerah lainnya di Sumatera Utara.


Dampak sosial yang ditimbulkan pun tidak kecil. Sejumlah warga mengaku ekonomi keluarga hancur akibat kecanduan judi. Konflik rumah tangga meningkat, penghasilan habis, bahkan anak-anak terpaksa putus sekolah.


Tak berhenti di mesin tembak ikan, AK juga dikabarkan tengah menyiapkan ekspansi bisnis ke perjudian togel. Ia disebut menargetkan diri sebagai pengendali tunggal jaringan togel di Sumatera Utara dengan membangun sistem terstruktur, mulai dari pengepul, juru tulis, hingga koordinator wilayah.


Di Kabupaten Deli Serdang, seorang warga berinisial DB disebut sebagai pengepul utama dengan jaringan juru tulis hingga tingkat kecamatan dan desa. Sementara setoran hasil pasangan angka disebut dikumpulkan oleh koordinator berinisial RS dan JHT di wilayah lainnya, sebelum seluruhnya disetorkan kepada AK.


Sumber menyebutkan, pembayaran kemenangan togel dilakukan melalui sistem transfer oleh bagian keuangan jaringan tersebut, mengindikasikan pola kerja yang rapi dan terorganisir.


Namun di tengah masifnya praktik perjudian ini, aparat penegak hukum justru dinilai belum menyentuh aktor utama di balik jaringan. Penindakan yang dilakukan selama ini disebut hanya menyasar pemain dan penjual koin, sementara pengendali besar tetap tak tersentuh.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah aparat penegak hukum benar-benar tidak mengetahui, atau justru memilih tidak melihat?


Saat dimintai tanggapan terkait dugaan kuat maraknya praktik perjudian tersebut, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan hingga kini belum memberikan pernyataan resmi.


Sementara itu, Susi, warga Kecamatan Pantai Labu (Penara), yang mengaku menjadi korban langsung dampak perjudian, meluapkan kekecewaannya terhadap penegakan hukum dengan ini mak warga masyarakat sumata Utara  minta pada Kapoldasu Segera Tangkap  Cukong  pemilik  perjudian Di wilayah Hukum Polda  Sumut   


“Akibat judi, keluarga kami hancur. Uang habis, anak putus sekolah. Kalau aparat serius, seharusnya yang ditangkap bukan hanya pemain kecil, tapi siapa yang mengendalikan semuanya,” ujarnya. 


Hingga berita ini diturunkan, media ini belum berhasil dan masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita.( DN ).

Post a Comment

أحدث أقدم