DPD LSM KPK-RI : Kejati Sumut dan Walikota Harus Cepat Tanggap


Suaraperjuangan.co.id|Medan - Terkait adanya dugaan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan atas 13 paket pekerjaan belanja modal jalan,irigasi dan jaringan pada dinas SDABMBK kota Medan, Komisioner DPD LSM KPK-RI Andri Syafrin Purba angkat bicara saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (12/12/2025).

“Kita minta APH segera turun tangan menindak lanjuti hal ini, kita percaya Kejati Sumut yang dipimpin Bapak Harli Siregar mampu mengusut tuntas dan menghukum para oknum yang terkait untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan mengembalikan kerugian negara.” 

Diterangkannya bahwa pada proyek pekerjaan Underpass HM Yamin terdapat berbagai kejanggalan dan potensi kerugian negara yang nilainya cukup fantastis, diantaranya terjadi perubahan kontrak sebanyak lima kali.


Proyek  yang dilaksanakan oleh PT GMP berdasarkan kontrak Nomor 07/SP/5.2/APBD/2023 tanggal 18 September 2023 sebesar Rp 170.653.454.600,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 450 hari kalender terhitung sejak tanggal 19 September 2023 s/d 11 Desember 2024.


Pekerjaan tersebut dinyatakan telah selesai dan diserahterimakan berdasarkan BAST PHO Nomor 07/BA-I/SP/5.2/APBD.23/2025 tanggal 8 Januari 2025 dan telah dibayar sebesar Rp 145.375.116.900,00 melalui SP2D terakhir Nomor 12.71/04.0/000022/LS/1.03.2.11.0.00.01.0000/P1/2/2025 tanggal 26 Februari 2025 sebesar Rp 18.630.287.519,00.


Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan pada tanggal 14 - 15 Maret 2025 yang dilakukan bersama PPK,PPTK,Konsultan pengawas,penyedia jasa dan pihak Inspektorat serta hasil uji kuat tekan beton dan hasil uji density hotmix pada Laboratorium Teknik Sipil Polmed, diketahui terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan sebesar Rp 1.578.641.911,68.


Selain itu, atas adanya dugaan kelebihan bayar tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Andri Syafrin meminta kepada Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas segera melakukan pemeriksaan kinerja Kadis SDABMBK Gibson Panjaitan dan juga Kepala Bidang (Kabid) Jalan,  Yulius Ares.

Karena menurutnya lagi, kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian dalam hal pengawasan dan perhitungan sangatlah fatal. 


“Plt.Kadis SDABMBK Gibson Panjaitan harus teliti dan benar benar bekerjasama Kabid Jalan Yulius Ares mengingat proyek pekerjaan bernilai ratusan miliar. Jangan sampai ada kritik dulu baru dikerjakan”, ucap Andri.

Sebagai komisioner dan bendahara di DPD LSM KPK RI Andri Syafrin Purba menyatakan selama ini oknum oknum mafia proyek yang bersembunyi dibalik jabatannya dan terus mengrogoti anggaran dalam membangun infrastruktur di negara ini, akibatnya negara terus menanggung kerugiannya.


Sementara Plt Kadis SDABMBK Kota Medan Gibson Panjaitan saat dikonfirmasi terkait adanya kekurangan volume pada proyek Underpass HM Yamin melalui pesan whatsapp tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.


Begitu juga dengan kabid jalan Yulius Ares tidak memberi respon sedikitpun saat awak media bertanya melalui pesan WhatsApp, seolah olah tidak peduli sama sekali, hal itu terlihat pada ponselnya yang tidak pernah aktif.


Sebagai pemangku jabatan klarifikasi dan konfirmasi ke publik merupakan keharusan agar tidak ada dugaan dan prasangka negatif yang timbul, apalagi anggaran tersebut diambil dari pajak yang dibayarkan masyarakat ke pemerintah.(tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama