SUARAPERJUANGAN.CO.ID|TARAKAN, KALIMANTAN UTARA - Terpidana mati kasus narkotika Muhammad Irfan dengan bismillah mengajukan peninjauan Kembali (PK) tanpa didampingi pengacara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (6/4/2026) lalu.
Ada sesuatu yang menarik, dalam sidang penyerahan memori PK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M.Eric Ilham Aulia Akbar, SH dengan anggota Yudith Fitri Dewanti, SH dan Marifatul Magrifah, SH saat ditanya alasan Muhammad Irfan untuk memohon PK, lelaki yang sudah menghuni hotel prodeo selama tujuh tahun tidak dapat memberi jawaban mengapa mengjukan peninjauan kebali.
“Saya gugup dan gemetar ketika pak hakim bertanya. Saya hanya bisa menyebut mamaku yang ada di Wahao, KalimantanTimur,” kata Muhammad Irfan kepada wartawan media ini saat membesuknya di Lapas Klas II A Tarakan, Selasa (7/4/2026)
Terlepas dari ketidakmampuan Muhammad Irfan menjawab pertanyaan hakim, Subhan, keluarga Muhammad Irfan mengatakan, diajukannya Pk diharapkan dapat mengubah Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No: 198/PID/2019/PT Smr tanggal 5 Nopember 2019 jo Putusan Pengadilan Negeri Tarakan No: 216/PID.SUS/2019/PN Tar tanggal 12 September 2019 dengan vonis mati, dapat terbebas dari jeratan hukuman mati
“Ada beberapa bukti baru atau novum yang diajukan seperti, putusan Pengadilan Negeri Pinrang dan putusan Pengadilan Tinggi Makassar atas nama Aris. Orang yang menyuruh Muhammad Irfan untuk menemani Gotce mengambil barang di Binalatung. Berdasarkan putusan PN Pinrang Jo Pengadlan Tinggi Makassar Aris Idris hanya dijatuhi hukuman 5 tahun. Masyak yang menyuruh hukumannya jauh lebih ringan daripada yang disuruh, yang benar sajalah,” kata Subhan kesal
Menurut pengakuan Muhammad Irfan, selama ia diperiksa di Polres Tarakan tidak pernah didampingi penasehat hukum - kedua matanya dilakban, disiksa, kemudian betis kaki sebelah kirinya ditembak dan dipaksa mengakui melakukan tiga kali mengambil narkoba jenis sabu.
Sebagaimana yang dituduhkan oleh Penyidik Resnarkoba Polres Tarakan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tarakan Muhammad Irfan sudah tiga kali mengambil narkotika jenis sabu dan yang ketiga kali berhasil ditangkap polisi.
Pertama sekitar Desember 2018 Aris Idris menyuruh Muhammad Irfan mengambil sabu sebanyak tujuh bungkus plastik besar di Binalatung RT 14, Pantai Amal, Tarakan Timur bersama Irwan dengan upah Rp 40 juta. Namun hal ini ditolak Irwan.
“Saya tidak pernah Bersama-sama dengan Muhammd Irfan mengambil narkoba di Jl Binalatung RT 14 Pantai Amal Tarakan sebagaimana dituduhkan oleh Penyidik Resnarkoba Polres Tarakan dan Jaksa Penuntut Umum. Saya sendiri baru mengenal Muhammad Irfan setelah sama-sama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan ,” tulis Irwan dalam surat pernyataan 12 Februari 2026
Kedua, sekitar Januari 2019 Aris Idris menelepon Muhammad Irfan untuk mengambil sabu sebanyak tiga belas bungkus plastik besar di Binalatung RT 14, Pantai Amal Tarakan Timur, Tarakan bersama Gotce dengan upah sebesar Rp 45 juta.
Dan, yang ketiga kalinya tanggal 2 Maret 2019 Aris Idris menghubungi Muhammad Irfan melalui telepon selulernya untuk menemani Gotce mengambil barang di Binalatung RT 14, Pantai Amal, Tarakan Timur, Tarakan, Kalimantan Utara.
Untuk yang ketiga ini Muhammad Irfan membenarkan, pada hari Sabtu sore, 2 Maret 2019 ia ditelepon Aris Idris untuk menemani Gotce tetangganya yang tinggal di RT 04 Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat, Kota Tarakan mengambil barang di Binalatung RT 14 Pantai Amal, Tarakan Timur, Tarakan
“Di sana seorang laki-laki menunggu dan bertanya apakah kami yang disuruh Aris Idris mengambil barangnya. Setelah saya jawab iya, Gotce langsung mengambil karung warna kuning yang ditaruh dekat pohon kelapa lalu meletakkan di atas sepeda motor yang kami naiki,” kata Muhammad Irfan mengenang kejadian itu.
Dikatakan, ia tidak tahu apa isi karung bertuliskan Malaysia Thai White Rice 5% warna kuning tersebut. Namun, ketika mereka pulang saat di Jl Bom Panjang Markoni, Pamusian, Tarakan Tengah, Gotce memintanya mempercepat laju kenderaan karena ada dua orang polisi mengikuti mereka.
Atas arahan Gotce, mereka masuk ke komplek TNI-AL Panglima Batur ke halaman RM Prambanan. Sepeda motor diparkir bersama barang yang mereka bawa. Gotce mengajak Muhammad Irfan lari ke dalam hutan sampai Minggu pagi, saat Muhammad Irfan keluar dari hutan ke Jl P Diponegoro ia dijemput temannya Buyung untuk mengantarkannya ke rumah pamannya di belakang BRI Kelurahan Selumit. Nampaknya, polisi sudah menunggu dan langsung memborgol membawa ke Polres Tarakan.
Bertanya ada berapa kilogram barang yang mereka bawa dari Binalatung, Pantai Amal persisnya Muhammad Irfan tidak tidak tahu. Tapi, dipastikan karung beras isi 50 kg tidak penuh, hanya tiga perampat dan berpindah dari atas sepeda motor ke gorong-gorong Jl P Diponegoro depan Kopegtel Kelurahan Pamusian menjadi 10 Kg narkotika jenis sabu sebagaimana didakwakan JPU dari Kejaksaan Negeri Tarakan.
Pengajuan PK itu sendiri ceritanya berawal Ketika Muhammad Irfan curhat kepada Subhan. Bagaimana Gotce orang yang disuruh mengambil barang tidak diapa-apain sementara Muhammad Irfan yang menemani dihukum mati. Untuk mengetahui lebih jelas masalahnya, Subhan menyuruh Rahul adek Muhammad Irfan meminta Salinan putusan di PN Tarakan
Dugaan keluarga tidaklah berlebihan bahwa kasus yang menimpa Muhammad Irfan suatu rekayasa kasus. Budi Santoso, teman Abdullah, ayah Muhammad Irfan semasa hidup meminta bantuan advokat di Jakarta.
“Saya sudah pasrah terhadap hukuman yang menimpa Muhammad Irfan anak saya. Saya selalu berdoa, iya Allah, ya Robbi jika benar anakku bersalah dengan hukuman mati yang dijatuhkan hakim saya pasrah. Namun, iya Allah jika dia tidak bersalah seperti yang dituduhkan Polisi dan Jaksa tunjukkan jalan yang kami tempuh. Itulah doa yang sering saya ucapkan,” kata Martini ibu Muhammad Irfan.
Menurut Martini, doanya didengar Tuhan, buktinya terbuka jalan untuk mengajukan peninjauan kembali. Semua itu terjadi atas bantuan dari orang-orang yang mengasihi mereka, tanpa menyebut nama dan semoga doanya makbul dapat terbebas dari jeratan hukuman mati.
Sidang lanjutan PK akan digelar Senin, (13/4/2026) mendatang. (SL Pohan


إرسال تعليق