Mestinya Prof.YIM Jangan Bergeser Idealisme Hukumnya Karena Kekuasaan Karena Beliau Saat Ini Sebagai menkopolhukham RI
SUARAPERJUANGAN.CO.ID|Medan — 21 Juli -2026. -Pernyataan keras datang dari Pakar Hukum dan Perundang-Undangan Pidana, Assoc. Prof. Dr.Ali Yusran Gea,SH,MKn,MH yang menilai sikap Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam menangani kasus Febri Ardiansyah mantan juru panggil khusus (jampidsus), semakin mencederai rasa keadilan publik. Menurut DR.GEA, perubahan sikap Prof. Yusril yang kini menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) berpotensi mengorbankan idealisme hukum demi kepentingan kekuasaan.
“Sebagai tokoh hukum dan akademisi yang besar namanya, mestinya Prof. Yusril tidak bergeser dari idealisme hukumnya hanya karena posisi atau tekanan politik,” ujar DR.GEA kepada wartawan, Senin (21/7). Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus tetap berada di atas kepentingan golongan dan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Kepedihan publik terhadap penanganan kasus Febri, kata DR.GEA, muncul dari kesan adanya perlakuan khusus yang mengaburkan asas persamaan dihadapan hukum. “Kalau masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan antara satu individu dengan lainnya, kepercayaan publik terhadap lembaga hukum akan terkikis,” tegasnya.
DR.GEA juga meminta agar pemeriksaan dan proses hukum terhadap semua pihak dilakukan secara profesional dan independen, tanpa intervensi politis. Ia menyerukan agar aparat penegak hukum dan institusi terkait menyampaikan secara terbuka tahapan dan alasan penanganan kasus ini, sehingga keraguan publik dapat diminimalkan.
Terkait dengan itu karena Yusril IM memberikan pernyataan tentang masalah Febrie Belum Ditahan: Yusril menegaskan bahwa penahanan Febrie sepenuhnya merupakan wewenang penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP, penahanan bukan hal yang otomatis dan penyidik tidak bisa sembarangan menahan tersangka jika tidak dirasa mendesak. Ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kata Yusril IM.
Pernyataan Prof YIM ini kurang .mencerminkan moralitas hukum bahkan melukai keadilan masyarakat (Red)

Posting Komentar