Medan, Suaraperjuangan.co.id – Menyikapi rencana Kementerian Agama Republik Indonesia, dalam hal ini Kepala PKUB Kemenag RI, dalam menyiapkan regulasi khusus mengenai “rumah doa”, Dody Lukas, S.Th., M.M., tokoh lintas iman dan penggiat kerukunan umat beragama, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya regulasi tersebut sebagai langkah strategis dalam membangun bangsa yang damai dan toleran.
Dalam pernyataannya, Ketua Umum Solidaritas Kebangsaan RI, Dody Lukas, S.Th., M.M menilai bahwa kasus intoleransi yang terjadi di Sukabumi pada 27 Juni 2025, termasuk pembubaran kegiatan retret remaja Kristen dan perusakan simbol-simbol keagamaan, menunjukkan adanya kekosongan payung hukum bagi bentuk ibadah privat yang semakin berkembang di Indonesia.
_"Rumah doa adalah ekspresi spiritual yang sah dalam kehidupan beragama. Negara wajib hadir bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi setiap warga dalam menjalankan keyakinannya secara damai dan bertanggung jawab," ujar Dody._
Ia menambahkan bahwa rencana PKUB Kemenag RI untuk merumuskan regulasi rumah doa harus disusun secara inklusif, tidak diskriminatif, dan melibatkan perwakilan dari semua agama serta tokoh masyarakat.
_"Kita butuh regulasi yang tidak hanya mengatur, tapi juga menjamin kebebasan beragama sebagaimana diamanatkan konstitusi. Rumah doa bukan ancaman, melainkan bentuk kedekatan umat dengan Sang Pencipta," tegasnya._
Lebih jauh, Dody mendorong agar pemerintah daerah juga diberi pemahaman yang utuh tentang perbedaan antara rumah doa, gereja, mushola, vihara, dan bentuk tempat ibadah lainnya. Ia menekankan perlunya Sosialisasi mengenai "rumah doa" ini di setiap level RT/RW hingga camat dan kepala desa.
_"Indonesia adalah rumah besar bagi semua anak bangsa. Jangan biarkan api intoleransi membakar jembatan persaudaraan kita. Aturan harus hadir sebagai pelindung bukan pemicu konflik," pungkas Dody._
Sebagai penutup, Dody Lukas menyatakan siap berkontribusi aktif dalam dialog dan forum-forum publik yang membahas draf regulasi rumah doa, demi memastikan bahwa kebebasan beribadah tetap menjadi hak suci setiap warga negara di bawah naungan Pancasila.
( P )
إرسال تعليق