Nias Selatan, Suaraperjuangan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan melaksanakan proses penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) terhadap Tersangka Yanuari Duho alias Ama Erna (ayah korban), yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU R.I. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (23/07/2025).
Kronologis Kejadian
Bermula pada Senin (05/05/2025) lalu sekira pukul 19.00 WIB, setelah bekerja di sawah Saksi Korban Fisi Wardayanti Duho alias Warda (anak tersangka) bersama-sama dengan Saksi Melia Zebua alias Ina Erna (istri tersangka) pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di rumah Saksi Korban dan Saksi Melia Zebua langsung masuk ke dalam rumah, kemudian Saksi Korban menyimpan dan merapihkan peralatan yang telah digunakan saat bekerja di sawah.
Beberapa saat kemudian, Tersangka
Yanuari Duho alias Ama Erna pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motornya dan langsung memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah tersebut.
Selanjutnya Tersangka menghampiri lalu menarik tangan kanan Saksi Melia Zebua dengan tangan kiri Tersangka dengan maksud mengajak Saksi Melia Zebua untuk berbicara namun tidak ingin berbicara dengan Tersangka.
Mendapat penolakan tersebut Tersangka tetap memaksa Saksi Melia Zebua untuk berbicara sambil menarik tangan Saksi Melia Zebua. Sehingga Saksi Korban (anak tersangka) yang melihat hal tersebut langsung menghampiri Tersangka dan berkata “Pa, jangan tarik -tarik tangan mamaku lagi sakit, mamaku itu”.
Setelah mendengar perkataan Saksi Korban tersebut, Tersangka melepaskan genggaman tangannya dari tangan Saksi Melia Zebua, kemudian dengan keadaan emosi Tersangka menghampiri Saksi Korban lalu menggenggam tangan kanan Saksi Korban hingga tangan Saksi Korban lebam kemerahan, selanjutnya Tersangka menarik tangan Saksi Korban dan menampar pipi sebelah kiri Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali.
Tersangka memukul lengan kiri bagian atas saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dan memukul punggung belakang bagian bawah Saksi Korban. Setelah itu Saksi Korban dan Saksi Melia Zebua hendak meninggalkan Tersangka di rumahnya, namun Tersangka langsung menjambak rambut Saksi Korban dan membawa Saksi Korban ke depan rumah dengan cara menarik baju Saksi Korban.
Kemudian Tersangka kembali menarik Saksi Korban ke dalam rumah lalu pergi keluar rumah dan meninggalkan Saksi Korban dirumah tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Tersangka tersebut, Saksi Korban mengalami lebam kemerahan dipunggung belakang bagian bawah P:2 cm, L:1 cm, P: 0,5 cm L: 0,2 cm dan luka lebam kemerahan pada tangan kanan atas bagian sebelah kanan P:5 cm, L: 3cm yang diakibatkan oleh kekerasan (trauma) benda tumpul sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 441/0254/PKM-LLW/V/2025 tanggal 14 Mei 2025.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut:
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
c. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Dalam hal tersebut, Tersangka memenuhi semua syarat pelaksanaan penyelesaian berdasarkan Restorative Justice. Dimana proses itu telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-253/L.2/Etl.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025.
Dalam rangka penyelesaian perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan nomor PRINT-549/L.2.30/Eku.2/07/2025, tertanggal 23 Juli 2025.
Restorative Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan pelaku, korban, keluarga dari masing-masing pihak, serta pihak terkait lainnya, untuk mencapai kesepakatan yang adil, dan sekaligus memulihkan hubungan yang mungkin telah retak akibat kejadian tersebut.
Lanjut, dalam hal tersebut, Tersangka dan korban adalah seorang ayah dan anak, dua jiwa yang terikat oleh darah dan kasih sayang. Kami menyadari bahwa dalam perjalanan hidup, kesalahan bisa terjadi, namun kami berharap melalui Restorative Justice, luka yang ada dapat sembuh tidak hanya melalui hukuman, namun dengan saling memaafkan dan memberi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menemukan kedamaian.
Kejaksaan Negeri Nias Selatan berharap bahwa kedamaian dan pengertian akan kembali terjalin, dan dengan demikian membangun kembali rasa cinta serta kepercayaan yang mungkin sempat hilang.
Melalui pendekatan ini, diharapkan keduanya dapat melangkah bersama menuju kehidupan keluarga yang lebih harmonis dan penuh kasih.
"Kami berharap, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini dapat memberikan rasa keadilan yang hakiki bagi korban, serta memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Edmond N. Purba, SH, MH.
"Kami juga akan terus mendorong penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara pidana yang memenuhi syarat, sebagai bagian dari wujud penegakan hukum yang berkeadilan. Kejaksaan Negeri Nias Selatan berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta membuka jalan bagi
penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan membawa dampak positif bagi semua pihak yang terlibat," sambung Kajari Nias Selatan
"Tentang Kejaksaan Negeri Nias Selatan
Kejaksaan Negeri Nias Selatan adalah institusi penegak hukum yang memiliki peran penting dalam memastikan keadilan bagi masyarakat, serta mendukung terciptanya masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera. Kejaksaan terus berupaya mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan perkara
pidana, guna menciptakan solusi yang lebih berkelanjutan dan bermartabat bagi semua pihak," pungkas Kajari Nias Selatan.
إرسال تعليق