Suaraperjuangan.co.id|Bekasi - Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan permohonan maaf kepada warganya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ijon proyek.
“Saya mohon maaf ke masyarakat warga Bekasi,” ujar Ade Kuswara saat hendak naik ke mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu pagi, 20 Desember 2025.
Dalam perkara ini, ayah Ade Kuswara, H.M. Kunang, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan, juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade Kuswara dan H.M. Kunang diduga menerima uang ijon proyek dari Sarjan dengan total Rp9,5 miliar. Uang itu diberikan sebagai jaminan uang muka untuk proyek yang akan dikerjakan pada tahun anggaran 2026.
Menurut Asep, penerimaan uang dilakukan sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara. Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima tambahan uang dari pihak lain dengan total sekitar Rp4,5 miliar.
“Total ijon yang diberikan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, diberikan dalam empat tahap melalui para perantara,” jelas Asep.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Ade Kuswara dan ayahnya selaku penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf H atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13. Sementara SRJ selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK menahan ketiganya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Desember 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Alan)

إرسال تعليق