Suaraperjuangan.co.id|Medan — Aliansi Mahasiswa Anti Tirani (AMANAT) Sumatera Utara dengan tegas melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Dugaan ini mengarah pada PT Rezki Ananda Berkah sebagai vendor angkutan yang beroperasi di lingkungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 1 Labuhan Batu Selatan.
AMANAT Sumut menilai dugaan penggunaan solar subsidi oleh perusahaan angkutan yang melayani kepentingan industri negara merupakan bentuk kejahatan sosial, karena secara langsung merampas hak masyarakat kecil atas energi bersubsidi yang seharusnya dilindungi negara.
BBM subsidi bukan barang bebas pakai, melainkan kebijakan strategis negara yang dibiayai dari uang rakyat melalui APBN. Ketika subsidi tersebut dinikmati oleh sektor industri dan usaha berskala besar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan prinsip keadilan sosial.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penyalahgunaan BBM subsidi oleh kepentingan industri jelas bertolak belakang dengan semangat tersebut dan mencerminkan kegagalan negara dalam mengawasi distribusi energi.
AMANAT Sumut menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 telah memberikan batasan yang jelas dan tegas terkait larangan penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan industri. Tidak ada ruang tafsir untuk pembenaran praktik semacam ini.
“Jika dugaan ini dibiarkan, maka negara secara tidak langsung melegitimasi penjarahan subsidi oleh korporasi, sementara rakyat kecil terus dipaksa antre dan menanggung dampak kelangkaan,” tegas AMANAT Sumut.
AMANAT menilai praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperparah ketimpangan sosial, melemahkan ketahanan energi nasional, dan menciptakan distorsi pasar energi yang merugikan kepentingan publik dalam jangka panjang.
AMANAT Sumut mendesak Polda Sumut untuk tidak bersikap pasif dan segera melakukan penyelidikan mendalam, memanggil, serta memeriksa pihak yang diduga terlibat, baik dari pihak PT Rezki Ananda Berkah sebagai vendor maupun internal PTPN IV Regional 1 Labuhan Batu Selatan. Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, tegas, dan tanpa kompromi.
“Kami menilai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini bukan persoalan sepele. Ini adalah bentuk perampasan hak rakyat secara sistematis. Ketika subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru digunakan oleh kepentingan industri, maka itu adalah kejahatan sosial yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Koordinator AMANAT Sumut, M. Nur Adlin.
“BBM subsidi dibiayai dari uang rakyat. Tidak ada satu pun alasan pembenar bagi perusahaan atau vendor industri untuk menggunakannya. Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka patut dipertanyakan komitmen negara dalam melindungi rakyat kecil,” lanjutnya.
“Kami mendesak Polda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dugaan ini, memeriksa seluruh pihak yang terlibat, baik dari PT Rezki Ananda Berkah sebagai vendor maupun pihak PTPN IV Regional 1 Labuhan Batu Selatan. Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” pungkas M. Nur Adlin.(red)

إرسال تعليق